Berbagai alasan disampaikan tim Dito Mahendra ke jaksa. Mulai dari alasan sakit demam berdarah, hingga meninggalkan Indonesia untuk berobat ke luar negeri.
Sebelum melaporkan Dito Mahendra ke polisi, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, telah melakukan analisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Mahendra Dito.
Baca juga: Nikita Mirzani Histeris dan Bersujud Usai Hakim Vonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
Hasilnya, jaksa menyimpulkan adanya dugaan perbuatan dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP.
"Serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP," ujar Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar pada Jumat (30/12/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.