SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan dan menahan tersangka kasus dugaan penggelapan Silvi Shovawi (46).
Tersangka diketahui merupakan pengacara kondang asal Cilegon, Banten.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan penahanan terhadap tersangka dilakukan penyidik Subdit II Harta Benda dan Bangunan Tanah (Hardabangtah) sejak Selasa, 27 Desember 2022.
"Penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penahanan terhadap pelaku pada Selasa (27/12/2022), dan akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Shinto Silitonga melalui keterangannya, Selasa (2/1/2023).
Baca juga: Napi Kasus Penggelapan asal Belanda Tewas di Rutan Gianyar Bali
Dijelaskan Shinto, penyidik melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka berdasarkan laporan yang dibuat oleh Romli pada 11 Juni 2022 lalu.
Laporan tersebut, kata Shinto, dibuat karena tersangka diduga telah melakukan penggelapan atau penipuan lima sertifikat hak milik (SHM) dan satu akta jual beli (AJB).
Lebih lanjut, Shinto mengungkapkan, bahwa dugaan penggelapan dan penipuan SHM dan AJB tersebut saat Silvi mendapat kuasa dari ahli waris bernama Lutfi untuk menyelesaikan persoalan utang piutang antara ahli waris Lutfi dengan Romli.
"Bahwa ini pelaku awalnya mengaku mendapat kuasa hukum dari ahli waris untuk menyelesaikan persoalan hutang piutang," ungkap Shinto.
Dari persoalan utang piutang tersebut, tersangka berjanji akan membantu menyelesaikannya dengan syarat korban mau meminjamkan lima SHM dan satu AJB kepada ahli waris.
Baca juga: Kasus Penggelapan, Jaksa Sebut Kesaksian Ajudan Mantan Ketua DPRD Jabar Meragukan
Setelah sertifikat dan AJB diberikan, pelaku tidak kunjung mengembalikan surat-surat tersebut kepada pihak ahli waris dan tetap dikuasai oleh pelaku.
"Menurut pelaku sertifikat dan surat-surat tersebut telah diserahkan kepada ahli waris. Namun faktanya sertifikat dan AJB itu dikuasai oleh pelaku," ucap Shinto.
Akibat perbuatannya, SS dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus yang menjerat pengacara tersebut.
"Ancaman pidana penjara maksimal selama empat tahun," tandas Shinto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.