ACEH UTARA, KOMPAS.com – Sebanyak 13 tenaga profesional di Baitul Mal, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dipecat tanpa alasan yang jelas per Desember 2022.
Uniknya, pemecatan ini tidak dilakukan oleh Kepala Sekretariat Baitul Mal, Rakhmad Setiadi. Rakhmad mengumumkan rekrutmen baru tenaga persetujuan Kepala Baitul Mal Aceh Utara, Yusradi Ismail.
“Kami sudah tanya ke Kepala Baitul Mal Aceh Utara dan seluruh dewan pengawas Baitul Mal, mereka tidak mengetahui pemecatan. Pemecatan diambil sepihak oleh kepala sekretariat,” sebut salah seorang tenaga professional yang meminta namanya tidak disebutkan, Senin (2/1/2022).
Baca juga: Baitul Mal Aceh Utara Batal Bangun 150 Unit Rumah Duafa
Lazimnya pengangkatan dan pemberhentian tenaga professional harus dilakukan atas persetujuan dewan pengawas dan kepala Baitul Mal Aceh Utara.
“Kali ini tidak dilakukan sama sekali,” beber dia.
Sementara itu, Kepala Baitul Mal Aceh Utara, Rakhmad Setiadi, per telepon menyebutkan, rekrutmen dan pemberhentian tenaga professional menjadi kewenangan kepala sekretariat atas persetujuan kepala daerah.
“Saya tidak mungkin melanggar aturan. Dalam Qanun (peraturan daerah) Provinsi Aceh, No 3/2021 disebutkan rekrutmen dilakukan dan diusul oleh kepala sekretariat dan ditetapkan oleh kepala daerah atau bupati,” sebutnya.
Baca juga: Mereka yang Terkorbankan dari Kemeriahan Malam Tahun Baru di Puncak Bogor
Dia menyatakan, sudah mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Pengawas, Tgk Muniruddin A Rahman.
“Jadi tidak ada yang dilanggar sama sekali. Saya tak berani melanggar, apalagi jabatan saya masih pelaksana tugas kepala sekretariat, belum definitif,” pungkasnya.
Dia meminta rekrutmen dan pemberhentian itu tidak menjadi polemik, karena sudah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Nomor 3/2021 tentang Pemerintah Aceh.
“Rekrutmen terus berlangsung, karena sudah sesuai ketentuan dan sudah saya laporkan juga ke Pak Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi,” pungkasnya.
Ketua DPRD Aceh Utara, Arafat Ali, dihubungi terpisah menyebutkan, sudah menerima keluhan dari 13 tenaga profesional, dewan pengawas dan kepala Baitul Mal Aceh Utara.
“Intinya saya menilai, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, Rakhmad melampaui kewenangannya. Kita minta itu dibatalkan, dan kita minta juga Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi, menertibkan langkah-langkah anak buahnya, agar tidak melampaui kewenangan bupati,” sebut Arafat.
Dia menyebutkan, dalam regulasi Baitul Mal Aceh Utara, tenaga profesional diangkat dan diberhentikan harus atas persetujuan dewan pengawas.
“Saya sudah cek, tidak ada persetujuan itu. Tiga dewan pengawas tidak pernah diajak bicara soal pemberhentian,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.