BANGKA, KOMPAS.com - Sebanyak 43 kasus pelanggaran sektor perikanan atau illegal fishing terjadi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung selama 2022.
Jumlah kasus yang ditangani polisi tersebut melonjak drastis dibanding tahun sebelumnya, 5 kasus.
"Berbagai temuan yang berkaitan dengan illegal fishing telah dituntaskan 100 persen," kata Kepala Polda Bangka Belitung Irjen Yan Sultra saat konferensi pers, Kamis (30/12/2022).
Baca juga: Polisi Gagalkan Penjualam 3.000 Benih Lobster Hasil Illegal Fishing di Lampung
Yan menuturkan, kasus illegal fishing yang ditemukan seperti penggunaan jaring trawl, kapal ikan asing hingga penyelundupan.
Salah satu penyelundupan yang digagalkan yakni telur penyu sebanyak 2.287 butir.
Telur dari satwa dilindungi itu diambil dari Pulau Gelasa, Bangka Tengah, diduga untuk diperjualbelikan sebagai konsumsi.
"Karena kita wilayah perairan jadi ada operasi yang ditingkatkan dan ditemukan masih banyak pelanggaran," ujar Yan.
Baca juga: Sempat Naik, Harga Ikan Segar di Ambon Kembali Normal
Kasus illegal fishing saat ini berada di bawah kendali tim Direktorat Polisi Perairan.
Untuk operasi Polda Bangka Belitung didukung kapal cepat patroli dan sebuah helikopter yang diperbantukan dari pusat.
"Kami berharap laporan dari masyarakat juga yang berkaitan dengan illegal fishing ini," harap Yan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.