KUPANG, KOMPAS.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 85 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK) di Kabupaten Manggarai Barat pada akhir November 2022.
Pergub itu, sebelumnya dijadikan dasar penerapan tarif masuk Rp 3,7 juta kepada setiap wisatawan yang mengunjungi Taman Nasional Komodo.
Baca juga: Cuaca Buruk, Sistem Buka-Tutup Diterapkan untuk Kapal Wisata Menuju TN Komodo
Pencabutan aturan tersebut menanggapi surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.
Menteri LHK Siti Nurbaya saat itu menilai, tiket masuk Taman Nasional Komodo tergolong tinggi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Zeth Sony Libing, mengatakan, pencabutan Pergub itu berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak.
"Bapak Gubernur mendengar berbagai aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, baik itu dari tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Maka pemerintah NTT memandang perlu untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022," ujar Sony.
Baca juga: Sempat Hilang Kontak Saat ke Pulau Padar TN Komodo, Kapten Speedboat dan 4 Wisatwan Selamat
Pada medio Desember 2022, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengungkapkan tarif masuk TN Komodo sebesar Rp 3,75 juta batal.
Sedianya, kenaikan tarif itu rencananya akan diberlakukan 1 Januari 2023.
"(Kenaikan tarif TN Komodo) Sudah ditarik dan dibatalkan," tutur Sandiaga Uno saat ditemui Kompas.com dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022), seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Sandiaga menyebutkan, ancaman resesi hingga perlambatan ekonomi pada tahun depan juga menjadi pertimbangan.
Awal mula kenaikan tarif
Sebelum adanya rencana tarif baru masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan kesempatan kepada Pemerintah Provinsi NTT untuk terlibat aktif mengelola Taman Nasional Komodo.
Pelibatan Pemprov NTT ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktur Utama PT Flobamor (BUMD milik Pemprov NTT) dan Kepala TN Komodo yang berlangsung di kantor TN Komodo pada Jumat, 4 Februari 2022.
Pemerintah Provinsi NTT, menunjuk PT. Flobamor dalam mengelola Pulau Komodo dan Pulau Padar di kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Salah satu pasal dalam MoU itu menyebutkan, Pemerintah Provinsi NTT dapat memberi kewenangan kepada BUMD untuk melakukan pengelolaan dan MoU dengan KLHK.
"Sesuai dengan aturan perundang-undangan diperbolehkan dan pemerintah provinsi tidak mungkin mengelola Taman Nasional Komodo, sehingga pemerintah menunjuk PT. Flobamor sebagai BUMD daerah untuk mengelola jasa wisata," ujar Sony.
Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur NTT dengan KLHK yang diwakili Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
Salah satu poin perjanjian kerja sama adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemprov NTT dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Sehingga, hasil pengelolaan TN Komodo tidak hanya masuk pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB), tapi juga untuk PAD Pemprov NTT dan Pemkab Manggarai Barat.
Baca juga: Pohon Beringin 68 Tahun yang Ditanam Presiden Soekarno di Atambua NTT Tumbang karena Angin Kencang
Kemudian, pada Senin (4/7/2022), Pemerintah Provinsi NTT mengumumkan kenaikan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo sebesar Rp 3,7 juta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.