Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bendahara Desa di Lombok Utara Selipkan Uang Palsu di Dana BLT, Totalnya Rp 9,5 Juta

Kompas.com - 30/12/2022, 19:20 WIB
Idham Khalid,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LOMBOK UTARA, KOMPAS.com- Seorang bendahara desa asal Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial YJP (31) ditangkap oleh Satreskrim Polres Lombok Utara atas kasus pembuatan uang palsu.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta mengungkapkan modus pelaku yakni menyelipkan uang palsu di antara uang asli untuk penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di desa tersebut.

Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat Eks Napi Korupsi Mendaftar sebagai Calon DPD RI

"Jadi ada oknum desa melakukan pemalsuan rupiah, termasuk tindak pidana uang palsu. Jadi modusnya saat mengambil uang di bank untuk dana BLT masyarakat, kesempatan tersebut digunakan untuk menyelipkan uang palsu yang sudah di-print," kata Wayan, Jumat (30/12/2022)

Wayan menjelaskan, pelaku membuat uang palsu tersebut menggunakan kertas HVS, dengan printer fasilitas kantor desa.

"Dia print sendiri di kantor desa, pada saat kondisi kantor desa lagi sepi, mencetak uang palsu pecahan Rp 100.000, " kata Wayan.

Baca juga: Buaya Kembali Muncul di Desa Bangket Parak Lombok Tengah, Jarak Sekitar 50 Meter dari Permukiman Warga


Kapolres menjelaskan, aksi YJP terbongkar saat staf desa lainnya memilah uang-uang tersebut untuk dibagikan ke masyarakat.

"Pada saat dipilah-pilah uannya oleh pegawai desa yang lain, ada hal mencurigakan terhadap uang itu, kemudian setelah dicek di kantor Bank NTB, kita dapat informasi uang tersebut memang palsu," kata Wayan.

Setelah dilakukan pengembangan, kecurigaan polisi mengarah ke pada pelaku, karena pelaku yang saat itu mengambil uang Dana Desa (DD).

Pada Selasa (28/11/2022) pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya.

Adapun setelah dilakukan interogasi pelaku membuat uang palsu sebanyak Rp 9.500.000.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 36 Ayat (1) Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

PDI-P Cabut Laporan Polisi, Rocky Gerung: Lebih Baik Terlambat daripada Dungu

PDI-P Cabut Laporan Polisi, Rocky Gerung: Lebih Baik Terlambat daripada Dungu

Regional
Prabowo: Saya Tidak Mengajak Saudara Pilih Saya, Tapi Berdoa dalam Hati

Prabowo: Saya Tidak Mengajak Saudara Pilih Saya, Tapi Berdoa dalam Hati

Regional
Beri Sambutan saat HUT PSI, Prabowo Ngaku Kewalahan Jadi Anak Buah Jokowi

Beri Sambutan saat HUT PSI, Prabowo Ngaku Kewalahan Jadi Anak Buah Jokowi

Regional
Gibran saat di Karawang: Santai, Dijogetin Aja.....

Gibran saat di Karawang: Santai, Dijogetin Aja.....

Regional
PSI Klaim Dukungan Jokowi dalam Baliho Kampanye, Pengamat: Manfaatkan Endorsement Jokowi untuk Menangkan Pemilu

PSI Klaim Dukungan Jokowi dalam Baliho Kampanye, Pengamat: Manfaatkan Endorsement Jokowi untuk Menangkan Pemilu

Regional
Tanggapi Ganjar soal Nusakambangan, Anies Sebut Koruptor Harus Dimiskinkan, RUU Perampasan Aset Obat Mujarab

Tanggapi Ganjar soal Nusakambangan, Anies Sebut Koruptor Harus Dimiskinkan, RUU Perampasan Aset Obat Mujarab

Regional
Ada Kaos dan Spanduk Bertuliskan 'PSI PARTAI JOKOWI', Grace Natalie: Sesuai Tulisannya

Ada Kaos dan Spanduk Bertuliskan "PSI PARTAI JOKOWI", Grace Natalie: Sesuai Tulisannya

Regional
Mic Sering Mati saat Sambutan, Kaesang: Belum Masuk Senayan Mic Sudah Mati

Mic Sering Mati saat Sambutan, Kaesang: Belum Masuk Senayan Mic Sudah Mati

Regional
Kisah Pulau Galang, dari Kamp Vietnam, RSKI Covid-19, hingga Opsi Penampungan Pengungsi Rohingya

Kisah Pulau Galang, dari Kamp Vietnam, RSKI Covid-19, hingga Opsi Penampungan Pengungsi Rohingya

Regional
Kaesang Bungkam Ditanya Soal Spanduk 'PSI PARTAI JOKOWI' saat HUT PSI di Semarang

Kaesang Bungkam Ditanya Soal Spanduk "PSI PARTAI JOKOWI" saat HUT PSI di Semarang

Regional
Wagub Edy Pratowo Secara Resmi Buka Jambore UMKM Kalteng Wilayah Timur

Wagub Edy Pratowo Secara Resmi Buka Jambore UMKM Kalteng Wilayah Timur

Regional
Kaesang: Kita Ingin Presiden Selanjutnya Dapat Meneruskan Presiden Jokowi

Kaesang: Kita Ingin Presiden Selanjutnya Dapat Meneruskan Presiden Jokowi

Regional
Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Agung Dibunuh Tahun 2021 dan Sunaryo Dihabisi Tahun 2022

Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Agung Dibunuh Tahun 2021 dan Sunaryo Dihabisi Tahun 2022

Regional
AHY kepada Seluruh Caleg Demokrat: Jangan Ragu Pasang Foto Pak SBY di Baliho

AHY kepada Seluruh Caleg Demokrat: Jangan Ragu Pasang Foto Pak SBY di Baliho

Regional
Disindir Suka Joget Minim Gagasan, Prabowo Cuek Ajak Ribuan Kader PSI Joget Bareng

Disindir Suka Joget Minim Gagasan, Prabowo Cuek Ajak Ribuan Kader PSI Joget Bareng

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com