SERANG, KOMPAS.com - Dito Mahendra dilaporkan ke Polresta Serang Kota oleh Kejaksaan Negeri Serang. Pelaporan itu karena Dito dianggap menghalangi proses penuntutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani.
Diketahui, Dito Mahendra absen empat kali ketika jaksa memanggilnya untuk didengarkan sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Berbagai alasan disampaikan tim Dito Mahendra kepada jaksa. Mulai dari alasan sakit demam berdarah, hingga meninggalkan Indonesia untuk berobat ke luar negeri.
Baca juga: Nikita Mirzani Tuding Jaksa Terima Suap, Kejari Serang: Tidak Benar dan Tidak Berdasar
"Hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan Polisi di Polresta Serang Kota," kata Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan di kantornya. Jumat (30/12/2022).
Dijelaskan Rezkinil, sebelum melaporkan Dito Mahendra ke polisi, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, telah melakukan analisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Mahendra Dito.
Hasilnya, kata Rezkinil, jaksa menyimpulkan bahwa adanya dugaan perbuatan dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP.
Baca juga: Nikita Mirzani Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Banding
"Serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP," ujar Rezkinil.
Pelaksana Harian Kepala Kejari Serang Era Indah Soraya menambahkan, bahwa jaksa telah bersungguh-sungguh untuk menghadirkan saksi korban Dito Mahendra.
Bentuk kesungguhannya, kata Era, tim penuntut umum yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Edward melakukan upaya penjemputan paksa terhadap saksi korban Dito Mahendra pada 29 Desember 2022.
"Penutut umum mendatangi kantor saksi korban guna dilakukan upaya pemanggilan paksa karena pada 29 Desember sidang dilakukan. Namun saksi korban tidak ada di tempat, malahan penasehat hukum saksi korban menyampaikan surat keterangan yang pada pokoknya menyampaikan saksi korban sedang dirawat di rumah sakit Johor, Malaysia," kata Era.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.