PANGKALPINANG, KOMPAS.com-Sebanyak 16 anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selama 2022.
Jumlah anggota yang dipecat turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 22 anggota.
Kepala Polda Bangka Belitung Irjen Yan Sultra mengatakan, tidak ada penundaan untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan disiplin anggota.
"Semua kasus disiplin anggota kita proses. Kalau sudah berulangkali dan tidak menjaga nama baik lembaga kita PTDH," kata Yan saat konferensi pers akhir tahun, Kamis (30/12/2022).
Baca juga: Pilot Helikopter Polisi Jatuh di Babel Tak Kunjung Ditemukan
Pada tahun ini, anggota polisi yang dipecat terdiri dari kasus narkoba 9 personel, kasus disersi 5 personel dan kasus asusila atau zina 2 personel.
Yan memastikan, sidang kode etik berlaku bagi semua anggota kepolisian yang melakukan kesalahan.
"Satu yang salah, maka yang lain bisa kena, karena kita lembaga. Saya ingatkan kode etik dan pidana bisa diproses bagi siapa saja," ujar Yan.
Terkait tindakan penyalahgunaan narkoba yang cukup menonjol, Yan mengaku sudah melakukan berbagai langkah pencegahan.
Baca juga: Jejak Kasus Tahanan Tewas di Penjara, Jasad Penuh Luka Lebam hingga Oknum Polisi Dipecat
Selain pemgawasan rutin kesatuan, juga ada latihan fisik dan mental di Mako Brimob.
Penyalahgunaan narkoba dinilai lebih dominan karena pengaruh pergaulan. Ini salah satunya bisa dilatarbelakangi karena masalah keluarga.
"Perlu perhatian semua pihak termasuk keluarga. Nanti bisa ke pergaulan yang berujung narkoba. Ada yang bilang pakai narkoba supaya kuat menambang atau faktor ekonomi, tidak juga. Pergaulan yang utama," pungkas Yan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.