SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ini sedang berada di Uni Emirat Arab (UEA) untuk menerima dana hibah. Gibran berangkat pada 25 Desember 2022 lalu.
Lawatannya ke UEA akan berlangsung hingga Sabtu (31/12/2022) berdasarkan surat izin yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Gibran melalui akun Twitter pribadinya @gibran_tweet menuliskan senang bisa memenuhi undangan Presiden UEA Muhamad bin Zayed Al Nahyan (MBZ) untuk menerima hibah yang diberikan kepada Pemkot Solo.
Baca juga: Gibran Dapat Hibah Rp 236 Miliar dari UEA, Wakil Wali Kota Solo Pastikan Tak Langgar Regulasi
Gibran juga menyampaikan akan menggunakan dana hibah itu untuk mengatasi berbagai masalah di Kota Solo.
"Alhamdulillah, bisa memenuhi undangan Presiden UEA untuk menerima dana hibah yang ke depan akan digunakan untuk mengatasi berbagai masalah di Kota Solo," tulis Gibran dalam akun Twitter resminya, seperti dikutip, pada Jumat (30/12/2022).
Selama Gibran di UEA, puncuk pimpinan di Kota Solo sementara digantikan oleh Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa.
Menurut Teguh penerimaan dana hibah dari UEA untuk Kota Solo merupakan tindak lanjut dari pertemuan Gibran dengan Presiden UEA dan Presiden Jokowi saat peresmian Masjid Raya Sheikh Zayed Solo.
Pertemuan mereka berlanjut dalam perjalanan menuju dan berada di kediaman pribadi Presiden Jokowi.
Pemkot Solo mendapatkan dana hibah dari Pemerintah UEA senilai USD 15 juta atau setara Rp 236 miliar. Rencananya dana hibah akan dikucurkan untuk tujuh organisasi perangkat daerah (OPD).
Adapun tujuh OPD itu antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Perdagangan (Disdag) dan Dinas Sosial (Dinsos).
Teguh menyampaikan dana hibah yang nanti digelontorkan di beberpaa OPD sudah ada pertanggungjawabannya. Misalnya Dispora akan dimanfaatkan untuk perbaikan GOR Manahan.
Oleh karena itu, terang Teguh penggunaan dana hibah tersebut tetap menggunakan mekanisme tata cara pengelolaan keuangan negara.
"Mekanismenya, regulasinya negara. Tata cara pengelolaan negara ora sak-sake (tidak asal-asalan)," terang Teguh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.