"Andreas melaporkan tentang peristiwa penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan," katanya.
Hingga kini, kata Wayan, polisi telah memeriksa empat saksi dalam kasus tersebut, yakni ABL (38), M (26), AT (35), dan ALB (25).
Baca juga: Polisi Diduga Aniaya ODGJ di Lembata, Kapolda NTT: Kami Akan Periksa
Selain itu berkoordinasi dengan RSUD untuk mendapatkan hasil visum terhadap korban.
Sementara korban, tambahnya, belum dimintai keterangan karena korban diduga mengalami gangguan kejiwaan atau ODGJ.
"Kita masih koordinasi dengan bagian psikologi biro SDM Polda NTT, untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.