Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sahabat Pelaku Jadi Tersangka Baru Kasus Mayat Gadis dalam Karung yang Dibakar Kekasihnya di Nunukan

Kompas.com - 28/12/2022, 20:30 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kepolisian Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan tersangka baru, dalam kasus dugaan pembunuhan gadis pekerja rumah makan bernama Sumira (21), warga Jalan Cik Ditiro RT 21 Nunukan Timur.

Diketahui, jenazah korban ditemukan membusuk di lahan kosong setelah dibakar kekasihnya, MA (26), pada Jumat (16/12/2022) lalu.

Tersangka baru tersebut bernama UD (25). UD adalah seorang pemukat rumput laut, dan merupakan sahabat kental MA.

"UD si tersangka baru ini sebelumnya tahu kalau pelaku akan membunuh korban. Dia bahkan melihat korban dicekik dan dibanting. Namun tidak ada pencegahan yang dilakukan, malah dia pergi setelah melihat korban diseret pelaku ke belakang bangunan kosong di TKP pembunuhan saat itu,’’ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Tak Terima Diputuskan Cinta, Pria di Nunukan Bunuh dan Bakar Kekasihnya dalam Karung

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 23.00 Wita. Awalnya, pelaku menghubungi UD agar menjemput korban saat pulang kerja.

Pelaku mengatakan bahwa korban sama sekali tidak mau lagi berjumpa dengannya. Melalui sambungan telepon, pelaku juga sempat mengatakan hendak membunuh korban.

Meski tahu rencana keji tersebut, UD justru membantu melancarkan rencana pelaku untuk menghabisi korban.

‘’UD menyanggupi menjemput korban dan merayunya agar mau diantar pulang. UD juga sempat mengantarkan korban mengembalikan sejumlah gerabah dan wadah-wadah makanan dari warung ke rumah bos korban,’’ lanjut Lusgi.

Saat korban masuk rumah majikannya untuk mengembalikan tempat-tempat makanan yang sudah dicuci, UD menghubungi pelaku. UD mengabarkan akan segera membawa korban ke lokasi yang disepakati keduanya.

UD lalu membawa korban masuk lorong di sekitar Jalan Lingkar. Di sana, korban sempat bingung dan bertanya mengapa berhenti di tempat sepi.

‘’Tiba tiba muncul pelaku yang langsung mencekik korban sampai terjatuh dari motor. Ayam bakar, buras, yang biasanya dibawa pulang korban untuk keluarganya, berantakan di lokasi itu,’’ kata Lusgi lagi.

UD pun hanya diam saat menyaksikan korban dianiaya sedemikian rupa oleh pelaku. UD tak menghentikan aksi pemukulan tersebut. UD malah memilih pergi menjauh dari lokasi tersebut.

‘’UD ini masuk dalam circle tindak pembunuhan berencana pelaku. Perbuatannya membuktikan ia juga menginginkan hilangnya nyawa korban. Kita jerat UD dengan pasal 340 Juncto Pasal 56 KUHP,’’ tegas Lusgi.

Baca juga: Identitas Mayat Wanita dalam Karung di Nunukan Terungkap, Bermula dari Gelang Perut hingga Sempat Dilaporkan Hilang

Sebagaimana dijelaskan Lusgi, motif pembunuhan terjadi karena pelaku merasa sakit hati, lantaran korban hendak memutuskan ikatan cinta dengannya. Korban juga bersikeras tidak mau kembali melanjutkan jalinan asmara keduanya, meski pelaku berjanji akan menikahi korban.

Tak terima dengan sikap gadis yang dicintainya, pelaku menganiaya korban sampai meninggal dunia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com