MAMUJU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MW (19) ditangkap anggota Polresta Mamuju, Sulawesi Barat, setelah tega menganiaya istrinya, GS (18).
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan bahwa MW ditangkap di kediaman di Lingkungan Tahaya-Haya, Kecamatan Mamuju, Selasa (27/12/2022) tidak lama setelah GS melaporkan aksi kejinya.
"GS melaporkan terkait tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya. Terkait hal itu, unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penegakan hukum dengan mengamankan pelaku," kata Iskandar kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: Dosen Universitas Jambi yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas Jadi Tersangka dan Ditahan
Iskandar mengatakan, penyebab MW menganiaya istrinya dikarenakan pria yang bekerja sebagai sopir itu cemburu melihat sang istri berbincang dengan pria lain.
Selama menjalani pernikahan sekitar 3 tahun, MW seringkali mengalami rasa cemburu setiap kali melihat sang istri berbincang dengan pria lain.
Baca juga: Suami di Medan Aniaya Sopir hingga Tewas, Korban Kerap Ganggu Istri Pelaku
Hingga akhirnya, MW tak mampu mengendalikan emosinya dan berbuntut kekerasan yang ia lakukan pada GS.
"Akibat mendapat penganiayaan dari suaminya, korban mengalami luka bengkak di wajah dan tangan," ucap Iskandar.
Saat ini, kata Iskandar, unit PPA masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Sementara MW ditahan di Polresta Mamuju.
MW disangkakan Pasal 44 UU KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Korban sudah diarahkan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialami," kata Iskandar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.