KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 13 imigran gelap asal Irak yang hendak masuk ke Australia secara ilegal, saat ini telah diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Darwanto mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan lengkap para imigran itu.
"Mereka memang berencana masuk ke Australia, tapi tak memiliki dokumen apapun seperti paspor dan visa," kata Darwanto kepada sejumlah wartawan, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Kasus Penyelundupan 13 WN Irak ke Australia, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru
Darwanto menjelaskan, warga negara Irak itu masuk ke Indonesia secara bertahap sejak Oktober hingga November 2022.
Mereka masuk dari Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian, bergerak menuju Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Tiba di Rote Ndao, mereka meminta sejumlah nelayan asal NTT untuk mengantar ke Australia, dengan biaya Rp 150 juta.
Menurut Darwanto, warga Irak itu belum diketahui statusnya sebagai pencari suaka atau pengungsi.
Sebab, kata Darwanto, keputusan itu akan dikeluarkan oleh UNHCR.
"Kami tidak bisa menolak, walau tidak tandatangani kerja sama Jenewa. Ini karena alasan hak asasi manusia," kata dia.
Dengan bertambahnya imigran gelap itu, maka jumlah imigran yang berada di Kota Kupang sebanyak 197 orang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.