KOMPAS.com - Pada Oktober 2022, viral pengakuan warga yang diperas oleh oknum polisi di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Warga tersebut adalah Imah, warga Kampung Mancong, Kecamatan Jempang, Kutai Barat. Ia mengaku harus membayar puluhan juta rupiah demi membebaskan keponakannya dari tuduhan penyalahgunaan narkoba.
Padahal berdasarkan keterangan keponakannya, dirinya tidak merasa melakukan tindak kejahatan seperti yang dituduhkan.
Lantaran uang yang diserahkan dirasa tidak cukup, Imah menyerahkan tanah dan bangunan sarang burung walet kepada Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin.
Baca juga: KSOP Samarinda Siap Tertibkan Pelabuhan Batu Bara Ilegal di Kutai Barat
Semua itu Imah lakukan agar keponakannya segera keluar dari tahanan. Meski pun, saat diperiksa tidak ditemukan barang bukti narkoba seperti yang dituduhkan.
Keponakan Imah bernama Fahrial Muslim (21). Ia tak pernah menyangka tiba-tiba ditangkap atas tuduhan terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kejadian itu bermula pada Agustus 2021 lalu. Kala itu Fahrial yang tengah bekerja sebagai sekuriti pabrik perusahaan kelapa sawit itu didatangi oleh oknum anggota Polsek Jempang sekira pukul 24.00 Wita.
Empat orang anggota polisi itu langsung memegang tangannya dan menaruh senjata api tepat di kepala.
Ia pun dibawa ke Mapolsek Jempang, Kampung Tanjung Isuy menggunakan mobil Ranger.
Sesampainya di Polsek Jempang, Fahrial langsung ditanyakan soal hubungannya dengan Zainal dan Agus yang lebih dulu ditangkap karena terlibat kasus jual beli narkoba.
Fahrial memang mengenal Agus lantaran sama-sama warga Jempang, namun dirinya mengelak dirinya terlibat kasus narkotika.
Namun dirinya dituding merupakan Target Operasi (TO) petugas kepolisian.
“Saya dibilang kamu TO lama. Saya bingung. Kalau dari saya sendiri nggak ditemukan barang bukti,” tuturnya.
Meski tidak ditemukan barang bukti, Fahrial tetap ditahan polisi selama tiga malam di Kantor Polsek Jempang tanpa pemeriksaan petugas setelahnya.