Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Solo Harus Ajukan Izin Jika Ingin Adakan Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru

Kompas.com - 27/12/2022, 23:43 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menegaskan penggunaan kembang api saat malam Tahun Baru 2023, harus sesuai izin yang berlaku.

Seperti diketahui, malam tahun baru kurang lengkap tanpa kehadiran pesta kembang api. Untuk momen ini, setelah vakum selama dua tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mengizinkan perayaan menggunakan kembang api. Dengan syarat, mendapatkan izin dari kepolisian.

Baca juga: Dilarang Nyalakan Kembang Api di Kawah Ijen Saat Malam Pergantian Tahun

Iwan menjelaskan syarat perizinan telah tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017 tentang Perijinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.

"Ketentuannya itu ukurannya mulai dari 2 inci kemudian di dalamnya serbuknya itu 20 gram seperti itu. Kemudian yang ditujukan untuk pertunjukan itu mulai dari 2 inci sampai 8 inci. Itu pun harus sudah mendapatkan izin dari kepolisian," papar  Iwan, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Pemkab Buleleng Tak Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru, Diganti Pesta Kesenian

Menurut Kapolresta Solo, sejumlah titik-titik lokasi juga menjadi perhatian atau dilarang penggunaan kembang api.

Seperti halnya di tempat-tempat peribadatan, pemukiman, rumah sakit sekolah, bandara, terminal, tempat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya.

Sedangkan masyarakat umum yang ingin menyalakan kembang api dengan skala besar diperintahkan untuk membuat surat izin kepolisian.

"Langsung datang ke SatIntelkam (Satuan Intelijen dan Keamanan) dan buat surat izin. Ini ditetapkan oleh kepolisian," tambah Iwan.

Untuk langkah antisipasi, dia juga mengatakan telah melakukan sosialisasi hingga akan melakukan razia ke pedagang-pedagang atau ruko-ruko penjual kembang api.

"Intinya kita sosialisasi ke masyarakat, jika sudah menyeluruh nanti kita akan tinggal pelaksanaannya pengawasan oleh Satreskrim (Satuan Reserse dan Kriminal). Tentunya lapak-lapak yang mungkin menyediakan kembang api ataupun petasan betul murni tidak diizinkan akan kita sita," tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

14,2 Juta Orang Diprediksi Kunjungi Jateng Saat Nataru, Potensi Kemacetan Diantisipasi

14,2 Juta Orang Diprediksi Kunjungi Jateng Saat Nataru, Potensi Kemacetan Diantisipasi

Regional
Babi Hutan Serang Puluhan Hektar Lahan Pertanian di Purbalingga

Babi Hutan Serang Puluhan Hektar Lahan Pertanian di Purbalingga

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan

Regional
Debit Air di Sungai Gambir Semarang Meningkat, Ternyata Ada Penyempitan hingga 4 Meter

Debit Air di Sungai Gambir Semarang Meningkat, Ternyata Ada Penyempitan hingga 4 Meter

Regional
Singgung Rusuh Suporter PSIS Vs PSS Sleman, Kapolda Jateng Sebut Jomplang dengan Final Dunia U-17

Singgung Rusuh Suporter PSIS Vs PSS Sleman, Kapolda Jateng Sebut Jomplang dengan Final Dunia U-17

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah

Regional
Maling Motor di Balai Kota Semarang yang Viral Tertangkap, Ternyata Seorang Residivis

Maling Motor di Balai Kota Semarang yang Viral Tertangkap, Ternyata Seorang Residivis

Regional
Longsor Terjang Wonogiri, Satu Orang Hilang

Longsor Terjang Wonogiri, Satu Orang Hilang

Regional
Tiba di Kupang, Jokowi Bagikan Baju Bergambar Dirinya kepada Warga

Tiba di Kupang, Jokowi Bagikan Baju Bergambar Dirinya kepada Warga

Regional
Perempuan di Lombok Utara Jadi Korban Penusukan OTK, Polisi Buru Terduga Pelaku

Perempuan di Lombok Utara Jadi Korban Penusukan OTK, Polisi Buru Terduga Pelaku

Regional
Korban Jiwa Erupsi Gunung Marapi Bertambah Jadi 22 Orang

Korban Jiwa Erupsi Gunung Marapi Bertambah Jadi 22 Orang

Regional
Besok, Jokowi Tanam Anakan Cendana di Samping Rumah Jabatan Gubernur NTT

Besok, Jokowi Tanam Anakan Cendana di Samping Rumah Jabatan Gubernur NTT

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Lampung

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Lampung

Regional
27 Anak di Bawah Umur di Flores Timur Jadi Korban Kekerasan Seksual selama 2023

27 Anak di Bawah Umur di Flores Timur Jadi Korban Kekerasan Seksual selama 2023

Regional
Bentrok Antarsuporter, Polisi Akan Periksa Panpel Pertandingan PSIS Vs PSS Sleman

Bentrok Antarsuporter, Polisi Akan Periksa Panpel Pertandingan PSIS Vs PSS Sleman

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com