LAMPUNG, KOMPAS.com - Lebih dari Rp 2 miliar aset PT NSW disita Polda Lampung dari pengungkapan penipuan berkedok investasi trading forex di perusahaan tersebut.
Aktivitas perusahaan yang berada di Kota Metro tersebut telah merugikan ratusan korban hingga Rp 66 miliar.
Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, AKBP Popon A Sunggoro mengatakan, aset PT NSW yang disita mulai dari tanah hingga bangunan.
“Ada juga rekening bank berisi ratusan juta rupiah,” kata Popon di Lampung, Selasa (27/12/2022).
Untuk aset yang disita yakni tanah dan bangunan di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, seluas 700 meter persegi dengan nilai Rp 800 juta.
Lalu tanah di Kelurahan Banjasari, Kecamatan Metro Utara, seluas Rp 100 meter persegi senilai Rp 150 juta.
Kemudian tanah di Jalan Nangka, Kecamatan Metro Utara, senilai Rp 650 juta.
“Kita juga menyita dua unit kendaraan dengan total senilai Rp 500 juta dan 4 unit laptop senilai Rp 100 juta,” kata Popon.
Popon menambahkan, pihaknya juga telah memblokir lima rekening bank yang berisi sekitar Rp 110 juta dari perusahaan itu.
Popon mengungkapkan, sejak awal berdiri pada 2020, investasi yang ditawarkan PT NSW mendapatkan banyak peminat di kalangan masyarakat Lampung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.