SOLO, KOMPAS.com - Konflik Keraton Kasunanan Solo, Jawa Tengah, kembali memanas pada Jumat (23/12/2022). Imbasnya, kedua kubu yang berseteru mengadu ke Kepolisian Resor Kota (Polresta).
Aduan dugaan penganiayaan itu dilayangkan kedua kudu. Mulai dari kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) serta kubu Sri Susuhunan Pakubuwana XIII (PB XIII), membuat jalur mediasi yang disarankan bisa pupus.
Pada Minggu (26/12/2022), kubu LDA Keraton Kasunanan Solo, melalui Putri Paku Buwono (PB) XIII, GRAy Devi Lelyana Dewi, dan kedua cucu PB XIII BRM Yudistira serta BRM Suryo Mulyo membuat aduan ke polisi.
Baca juga: Soal Konflik Keraton Solo, Ganjar: Saya Berharap Mereka Bisa Rembukan
"Kejadian kemarin, dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, serta dugaan penodongan senjata api dari oknum aparat," kata Gusti Devi, Senin (26/12/2022).
Dalam aduan ini, pihaknya telah mengantongi Surat Tanda Terima Laporan Polisi, dengan nomor STTL/313/XII/2022/RESTA SKA/POLDA JATENG. Dengan dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, penganiayaan, dan ancaman.
Baca juga: Saat Keraton Solo Diserbu 50 Orang hingga Terjadi Bentrokan dan 4 Orang Terluka...
Gusti Devi mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang menjadi terlapor, akan tetapi pihaknya tidak mau membeberkan.
"Kita udah kantongi namanya, dugaan-dugaan. Tapi belum kita sebutkan di sini. Pelapor saya, dan dua keponakan saya. Yang Suryo Mulyo yang diduga ditodong senpi," jelasnya.
Kemudian, dari sisi kubu PB XIII, aduan dilakukan 3 Abdidalem Sinuwun yang sempat menjadi korban. Mereka didampingi Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta, KP Dani Nur Adiningrat
"Untuk yang terluka banyak, tapi yang sampai mendapat perawatan di rumah sakit ada 4 orang. Yang 1 masih di rumah sakit karena harus menjalani operasi. Kemudian yang 3 setelah keluar dari rumah sakit langsung membuat laporan hari ini (kemarin)," jelas Dani Nur Adiningrat.
"Untuk yang membuat aduan ini adalah Abdi Dalem senior dan magang. Dimana mereka yang selama ini melayani sinuwun," jelas Dani.
Disinggung soal arahan agar kasus ini bisa diselesaikan lewat jalur mediasi, Dani menuturkan, pada 2017 sudah dilakukan, dengan hasil surat perjanjian.
"Kemudian apabila mereka kembali mengulangi tindakan lama, seperti melanggar aturan atau merong-rong sinuwun siap diproses baik secara hukum maupun adat, sehingga tidak ada lagi mediasi," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, upaya mediasi dilaksanakan, karena kedua kubu masih ruang lingkup keluarga.
"Semuanya keluarga, artinya jika memang ada permasalahan, jika memang ada miskomunikasi, kami menyarankan untuk diselesaikan secara baik-baik dengan komunikasi antar keluarga," katanya, Jumat (24/12/2022).
Meskipun mengedepankan tindakan restorative justice, tidak menutup kemungkinan tindakan hukum bakal diterapkan dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.