PEKANBARU, KOMPAS.com - AG (50), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku staf bagian umum di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dijebloskan ke penjara.
Pria tersebut terlibat dalam kasus korupsi pekerjaan fiktif untuk mencairkan kredit modal kerja pada salah satu Bank BUMD di Kota Pekanbaru, Riau.
Baca juga: Tak Mau Disuruh Pinjam Uang, Suami Tusuk Istri 15 Kali Pakai Gunting di Riau
Perbuatan AG, merugikan bank tersebut sekitar Rp 1,1 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto menyatakan bahwa pelaku AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Bahkan, berkas perkaranya juga sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga, tersangka dan berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca juga: Kasus Korupsi Anggaran BLUD RSUD Bangkinang di Riau, 1 Orang Ditetapkan Tersangka
"Kasus tersangka AG ini pekerjaan fiktif, yakni pengerjaan pengecatan gedung DPRD Riau. Kejadiannya pada 15 Oktober lalu. Saat ini, perkaranya sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Sunarto saat konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (23/12/2022).
Sunarto menyebutkan, dalam kasus ini, sebelumnya telah ditetapkan dua orang tersangka, yakni AB selaku pengelola CV Putra Bungsu dan dan IO selaku manajer bisnis pada bank BUMD tersebut.
Baca juga: Bayi 9 Bulan di Riau Tewas Dalam Karung dan Mayat Sang Ibu Ada di Dekatnya, Diduga Korban Pembunuhan
Kedua tersangka dalam berkas perkara terpisah dan sudah P21 atau berkasnya dinyatakan lengkap.
Kedua tersangka dapat melakukan pencairan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) CV Putra Bungsu pada Sub Plafond 4 sebesar Rp 1.150.000.000.
Hal itu karena, tersangka AG sebagai bouwheer atau pihak pemberi kerja, menandatangani dokumen tanda bukti kunjungan dan berita acara verifikasi kebenaran atas Surat Perintah Kerja (SPK) CV. Putra Bungsu untuk pekerjaan fiktif pengecatan gedung DPRD Riau.
"Padahal pelaksana pekerjaan yang sebenarnya adalah CV. Lintas Raya sebagai pemenang lelang," sebut Sunarto.
Baca juga: Polisi yang Tikam Aiptu Ruslan hingga Tewas di Riau Belum Bisa Diperiksa
Sunarto menyampaikan bahwa tanda tangan pada dokumen fiktif itu benar milik tersangka AG.
Itu telah dibuktikan dengan pemeriksaan tanda tangan tersangka di laboratorium forensik.
"Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, tanda tangan yang dibubuhkan pada dokumen kontrak fiktif itu, identik sebagai tanda tangan tersangka AG," ungkap Sunarto.
Akibat tindakan AG, kata dia, pihak bank melakukan pencairan kredit ke rekening giro CV. Putra Bungsu Rp 1,1 miliar lebih, dengan status kredit macet.
Baca juga: Polisi yang Tikam Aiptu Ruslan hingga Tewas di Riau Belum Bisa Diperiksa
Karena, tidak ada sumber berbayar yang berasal dari pihak pemberi kerja (bouwheer) ke rekening CV. Putra Bungsu.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti korupsi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AG dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.