"Saya melawan, daripada saya mati. Saya pakai pisau dapur kecil, tapi karena mereka yang duluan menyerang, saya membela diri. Seandainya dia tidak melakukan kekerasan pada saya, saya ingin lari, tapi dia justru menebas saya berkali-kali," jelasnya.
Usai merobohkan dua begal, Amaq Sinta mengaku sempoyongan di jalan. Dia beberapa kali berteriak minta tolong, namun tak ada satu pun warga yang keluar menolongnya.
Setelah dini hari, barulah warga keluar beramai-ramai melihat dua begal bersimbah darah. Amaq Sinta yang terduduk di tepi jalan diberi minum dan menceritakan apa yang dialaminya, hingga akhirnya pulang ke rumahnya di Dusun Matek Maling.
Baca juga: Pelaku Begal Bersenjata Tajam yang Lukai Korban di Bandung Ditangkap
Sinta mengaku sedih dan kecewa karena dijadikan tersangka, padahal dia hanya mempertahankan hidupnya dari serangan empat orang begal.
Sinta menjelaskan, selama berada di kantor Polsek Praya Timur, dirinya dimintai keterangan dan diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan di dalam sel tahanan Polsek.
"Ada penjelasan bahwa saya dijadikan tersangka, tetapi saya tidak paham karena saya tidak bisa baca. Saya dijadikan tersangka pembunuh, padahal saya sudah jelaskan kalau saya membela diri," tuturnya.
Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan penyidikan terhadap Murtede alias Amaq Sinta.
"Jadi laporan polisi nomor polisi LP 137, untuk saat sekarang dilakukan penghentian penyidikan. Administrasi berkaitan dengan penghentian penyidikan akan dilakukan segera oleh penyidik," kata Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di Mapolda NTB, Sabtu (16/4/2022).
Djoko menerangkan, penghentian penyidikan ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang menyimpulkan bahwa unsur pidana atas tindakan yang dilakukan oleh Amaq Sinta tidak terpenuhi.
Dia menekankan, Amaq Sinta melakukan pembelaan diri terhadap begal yang berusaha merampas motornya.
"Fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus tadi adalah yang dilakukan oleh saudara M (Murtede alias Amaq Sinta) adalah perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga pada saat ini tidak diketemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materil," tegasnya.
Selain itu, Djoko menyampaikan, penghentian kasus tersebut mengacu pada Pasal 30 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid, Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati | Editor: Andi Hartik, Pythag Kurniati, Priska Sari Pratiwi, Reza Kurnia Darmawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.