SEMARANG, KOMPAS.com - Pengacara tersangka kasus korupsi Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku sempat akan digeledah saat mendampingi kliennya di Kota Semarang.
"Kata mereka penggeledahan atas perintah pimpinan. Makanya harus digeledah," jelasnya saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Jawa (Jateng), Kamis (22/12/2022) malam.
Menurutnya, penggeledahan yang dialaminya itu aneh. Dia menganggap yang dilakukan oleh petugas merupakan kejahatan.
Baca juga: Pengusaha Agus Hartono yang Mengaku Akan Diperas Jaksa Ditangkap di Semarang
"Jadi apa yang digeledah. Handphone saya dari dulu dua ini," ujarnya.
Kamaruddin Simanjuntak menegaskan, penegakan hukum seharusnya tidak ada unsur dendam. Selanjutnya, dia akan memperkarakan hal tersebut.
"Saya sudah lapor ke Istana Negara. Tolong bilang presiden (Joko Widodo) tak boleh penegakan hukum seperti ini," imbuhnya.
Selain itu, dia juga mengaku sudah melapor ke Jaksa Agung. "Mereka memanggil yang pertama dan kedua itu hanya by WhatsApp. Namun tiba-tiba ada panggilan ketiga," paparnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng, Bambang Tejo mengatakan, Agus Hartono ditangkap karena telah dipanggil secara patut namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Sehingga dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Agus Hartono merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang kepada tersangkadengan menggunakan PT. Seruni Prima Perkasa pada 2017 yang lalu.
"Kredit tersebut pencairannya menggunakan Purchase Order (PO) Palsu," ujarnya.
Kredit tersebut dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. "Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dirugikan sekitar Rp 25 miliar," imbuhnya.
Sebelumnya, Agus sempat mengaku pernah akan diperas dua oknum dari Kejaksaan Tinggi Jateng yakni Kordinator Pidana Khusus (Pidsus) Putri Ayu Wulandari dan Kasi Pidsus Leo Jimmi Agustinus.
Agus menyatakan Putri dan Leo pernah datang ke dirinya atas petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman.
Menurutnya, dua jaksa tersebut bisa menghapus dua dari tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus korupsi dan kredit fiktif yang menjerat Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.