Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Korupsi Anggaran KONI Lampung Dikembalikan

Kompas.com - 22/12/2022, 12:49 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com- Uang hasil korupsi anggaran pembinaan atlet KONI Lampung dikembalikan ke kas negara oleh instansi pemerintah tersebut.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut uang kerugian negara yang dikembalikan itu mencapai Rp 2,5 miliar.

Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit mengatakan pengembalian uang itu dilakukan oleh KONI Lampung setelah hasil audit penghitungan kerugian negara selesai pada akhir November 2022 kemarin.

"Sudah dikembalikan sebesar Rp 2,57 miliar dan sudah kita setorkan ke kas negara melalui Bank Lampung," kata Nanang di Kejati Lampung, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Waduk Wiyung Rp 11 Miliar, Wali Kota Surabaya Ingin Aset Pemkot Kembali

Hasil audit yang dilakukan oleh auditor independen pada Kantor Akuntan Publik Drs Chaeroni dan Rekan menyatakan, pada anggaran dana hibah KONI Lampung tahun 2020 terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500.

Menurut Nanang, pengembalian uang kerugian negara ini dilakukan oleh KONI Lampung selaku instansi pengguna anggaran, bukan orang per orang (personal).

Begitu juga dengan rincian cabang olahraga tertentu yang telah mengembalikannya.

"Dikembalikan oleh KONI Lampung secara kolegial," kata Nanang.

Baca juga: Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, KPK Geledah Ruangan Pimpinan DPRD Jatim

Belum ada penetapan tersangka

Meski sudah menerima pengembalian uang kerugian negara atas penyelewengan dana hibah atlet itu, Nanang mengungkapkan Kejati Lampung belum menetapkan tersangka.

Menurut Nanang, penetapan tersangka masih dalam proses penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.

"Masih belum ada (ditetapkan) tersangka, kita lihat dulu mensrea (niat jahat) dari yang bertanggung jawab," kata Nanang.

 

Walau belum ada tersangka atas perkara ini, Nanang mengatakan pengembalian uang kerugian negera ini adalah progres bagus.

Karena kasus penyelewengan dana hibah atlet tersebut telah tertunda hampir setahun.

Mandeknya pengusutan kasus ini lantaran penghitungan kerugian negara yang tidak kunjung tuntas oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.

Baca juga: Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, KPK Geledah Ruangan Pimpinan DPRD Jatim

Kejati Lampung sempat merilis bahwa dugaan korupsi di tubuh KONI Lampung ini di antaranya program kerja dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.

Pengajuan anggaran ini terjadi di tahun 2019 dengan nilai sebesar Rp 79 miliar yang kemudian disetujui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebesar Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com