Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Second Home Visa Resmi Berlaku di Indonesia, Syaratnya Punya Rp 2 Miliar atau Properti

Kompas.com - 22/12/2022, 11:13 WIB

BINTAN, KOMPAS.com– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly secara resmi memberlakukan kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) di Indonesia.

“Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi akan memberikan fasilitas baru untuk para investor global yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia yaitu Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua atau second home visa,” kata Yasonna melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (22/12/2022).

Ia mengatakan, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh fenomena migrasinya orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan, salah satunya adalah untuk tinggal di Indonesia karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya.

“Selain itu karena secara geografis dan potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki Indonesia sehingga WNA dapat mengembangkan bisnis dan investasinya di sini,”jelas Yasonna di sela-sela Serah Terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second Home Visa di Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Baca juga: Bali Kian Diincar sebagai Second Home, Tahap 2 Damara Village Ubud Dibuka

Ditjen Imigrasi menangkap kesempatan ini untuk menerbitkan satu fasilitas keimigrasian baru demi mengakomodasi orang asing yang berkantong tebal tersebut.

Bahkan dalam penerapannya tentu mengedepankan prinsip selektif serta asas manfaat untuk kebaikan Indonesia.

“Prinsip selektif sangat penting agar kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Terobosan program baru juga diikuti dengan kesisteman yang baru, hal ini diharapkan menjadi barometer pemberian layanan berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien serta tepat agar menjadi benchmark semua fungsi teknis baik itu di internal maupun eksternal Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Yasonna.

Warga Negara Asing (WNA) atau penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua dapat langsung mengakses ke aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id dengan mudah dan cepat.

Baca juga: Kemenkumham: Second Home Visa Mudahkan Investor Global Masuk ke Indonesia

Aplikasi one platform ini juga sekaligus sebagai pengajuan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua selama 5 tahun dan 10 tahun serta pembayarannya dilakukan secara online.

“Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep one single submission, yaitu dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk,” papar Yasonna.

“Maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing,” tambah Yasonna mengakhiri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Magelang Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Magelang Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Denpasar Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Denpasar Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Cilegon Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Cilegon Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Boyolali Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Boyolali Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Surabaya Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Surabaya Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tegal Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tegal Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandung Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandung Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purbalingga Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purbalingga Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Batam Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Batam Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Bupati Kebumen Lantik Ratusan Pejabat di Pasar Tradisional, Ini Alasannya

Bupati Kebumen Lantik Ratusan Pejabat di Pasar Tradisional, Ini Alasannya

Regional
Menyambut 23 Juta Pemudik ke Jateng, Pemprov Kebut Perbaikan Jalan, Jembatan Juwana Pati Siap Dilintasi

Menyambut 23 Juta Pemudik ke Jateng, Pemprov Kebut Perbaikan Jalan, Jembatan Juwana Pati Siap Dilintasi

Regional
Ganjar Mulai Garap Kemiskinan Ekstrem yang Tersebar di 17 Kabupaten

Ganjar Mulai Garap Kemiskinan Ekstrem yang Tersebar di 17 Kabupaten

Regional
Puluhan Remaja Perang Petasan di Lampung Dibubarkan Polisi

Puluhan Remaja Perang Petasan di Lampung Dibubarkan Polisi

Regional
Polisi Sita Puluhan Ribu Petasan dan Bahan Peledak Siap Edar di Jawa Tengah

Polisi Sita Puluhan Ribu Petasan dan Bahan Peledak Siap Edar di Jawa Tengah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke