PADANG, KOMPAS.com-Polisi mulai menyelidiki kasus dugaan penipuan berkedok investasi objek wisata dengan korban warga Padang, Muhammad Yamin Kahar, senilai Rp 1,1 miliar.
Saat ini sudah empat orang saksi diperiksa terkait dugaan penipuan yang diduga dilakukan pengusaha asal Yogyakarta, DBA (48).
"Kasusnya sedang dalam penyelidikan. Sudah ada empat orang saksi korban yang diperiksa," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan yang dihubungi Kompas.com, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Buronan Kasus Penipuan Ditangkap Setelah Nekat Buat Laporan Palsu Jadi Korban Kecelakaan
Dwi mengatakan, polisi segera memeriksa terhadap terlapor, DBA yang merupakan Ketua Yayasan Royal Amartha Nusantara itu.
"Segera kita minta keterangan terlapor ya. Kita masih lidik," jelas Dwi.
Sebelumnya diberikan, seorang warga Sumatera Barat, Yamin Kahar melaporkan pengusaha asal Yogyakarta, DBA (48) atas dugan penipuan investasi pariwisata di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Yamin merasa uangnya Rp 1,1 miliar ditipu oleh DBA.
"Kita sudah membuat laporan di Polda Sumbar terkait klien kami Yamin Kahar ditipu oleh DBA," kata Kuasa Hukum Yamin, Zulhesni kepada Kompas.com, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Penipuan Berkedok Pesan WA Kurir Paket, ASN di NTT Kehilangan Rp 10,9 Juta
Menurut Zulhesni, DBA dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang milik kliennya.
Zulhesni mengatakan, dugaan penipuan berawal dari adanya rencana kliennya dengan DBA untuk menjalin kerjasama investasi pembangunan objek wisata di Padang Pariaman, Sumbar.
Pada 18 Agustus 2022, Yamin kemudian menitip uang sebesar Rp 300 juta kepada DBA.
"Titipan uang itu diperkuat dengan bukti adanya surat di atas meterai dan ditandatangani saksi-saksi," kata Zulhesni.
Baca juga: Doni Salmanan Dinyatakan Bersalah Kasus Penipuan Quotex, Divonis 4 Tahun Penjara
Kemudian, atas rencana proyek itu, Yamin memberikan uang bertahap dengan total Rp 865 juta.
Namun ternyata uang titipan tidak dikembalikan dan proyek tidak jadi dilaksanakan.
Upaya untuk meminta pengembalian uang, kata Zulhesni sudah dilakukan.
"Malahan kita sudah memberikan somasi secara tertulis pada 28 November 2022 lalu, tapi tidak digubris sehingga kita ambil tindakan hukum," kata Zulhesni.
Baca juga: Penipuan Mengatasnamakan Wakil Bupati Tasikmalaya, Modus Minta Uang Yayasan dan Dijanjikan Bansos
Karena tidak ada itikad baik dari DBA akhirnya, Zulhesni membuat laporan polisi, Sabtu (3/12/2022) ke Polda Sumbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.