Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotel Golden City Semarang Disita Pengadilan karena Jadi Jaminan Utang Rp 200 Miliar, Kuasa Hukum Buat Perlawanan

Kompas.com - 21/12/2022, 21:21 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum PT Intan Mas Indonesia mengeklaim objek tanah dan bangunan berupa Hotel Golden City Semarang tak bisa disita oleh pengadilan.

Seperti diketahui, Selasa (20/12/2012) Pengadilan Agama (PA) Semarang melakukan sita eksekusi objek tanah dan Hotel Golden City.

Kuasa hukum PT Intan Mas Indonesia, Satria Yudhistira mengatakan, objek tanah dan bangunan berupa hotel tersebut sudah diblokir oleh polisi.

Baca juga: Hotel Golden City Semarang Disita Pengadilan karena Jadi Jaminan Utang Rp 200 Miliar

"Sehingga tidak bisa dilakukan sita eksekusi," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).

Selain itu, kuasa hukum PT Intan Mas Indonesia juga menolak sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Agama Semarang.

"Kita menilai sita eksekusi itu bertentangan dengan hukum," ujarnya.

Saat ini, Satria sedang melakukan upaya hukum perlawanan atau verzet. PT Intan Mas Indonesia merasa dirugikan atas sita eksekusi tersebut.

"Proses perlawanan sudah kami daftarkan di Pengadilan Agama Semarang," paparnya.

Dikonfirmasi terpisah, Panitera Pengadilan Agama Kota Semarang, Mohammad Dardiri menjelaskan, Hotel Golden City menjadi jaminan pinjaman Rp 200 miliar oleh PT Intan Mas Indonesia. "Total pinjaman sekitar Rp 200 miliar," jalas Dardiri di kantornya.

Baca juga: Polisi Tangkap 12 Pengedar Narkoba di Riau Jelang Pergantian Tahun, 91 Kg Sabu dan 25 Kg Ganja Disita

Data yang dia peroleh, pihak PT Intan Mas Indonesia baru menyicil pinjaman sebanyak 11 kali. Dalam cicilan tersebut tidak ada bunganya.

"Jadi itu tidak ada bunganya yang dibayar, hanya yang pokok saja," ujarnya.

Dia menjelaskan, PT Intan Mas Indonesia melakukan pinjaman sebanyak Rp 200 miliar itu kepada PT Bank Panin Dubai Syariah.

"Tanggal 23 November 2022 penetapan penyitaan," paparnya.

Baca juga: 19 Wanita Disekap untuk Dijadikan PSK di Pasuruan, Dilarang Keluar hingga Ponsel Disita

Berdasarkan hukum yang berlaku, jaminan berupa bangunan Hotel Golden City sudah tidak bisa diperjualbelikan karena sudah dilakukan penyitaan.

"Kalau beroperasi masih boleh karena belum lelang," imbuhnya.

Dardiri menambahkan, proses hukum antara PT Bank Panin Dubai Syariah dengan PT Intan Mas Indonesia sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019.

"Namun proses penyitaan baru kemarin," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com