MAMUJU, KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Marsono, Kepala SMP Negeri 3 Kalukku, Mamuju, berakhir damai lewat upaya restorative justice di Kantor Polresta Mamuju, Sulawesi Barat.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengakatan bahwa kasus ini dinyatakan berakhir setelah pelaku yang bernama Hasbin meminta maaf secara langsung pada korban, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Disdikpora Mamuju Jamin Siswa yang Ayahnya Aniaya Kepsek Tetap Bisa Bersekolah
Saat pertemuan keduanya melalui mediasi polisi, Hasbin berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan permukiman warga," kata Iskandar kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Sementara itu Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman mengatakan, sebelumnya Hasbin sempat ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara ulang pada Jumat (16/12/2022) lalu.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Kepala Sekolah di Mamuju Masuk Tindak Pidana Ringan, Polisi Gelar Perkara Ulang
Hasbin disangkakan pasal tentang pengancaman dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Namun, Marsono bersedia berdamai setelah mendatangi kantor Polresta Mamuju beberapa hari setelahnya.
Herman menyebut bahwa Marsono dan Hasbin masih memiliki hubungan keluarga.
"Jadi korban dan keluarga tersangka menghadap kepada penyidik untuk dilakukan restorative justice," ujar Herman.
Herman mengatakan, Hasbin kini telah meninggalkan kantor polisi setelah dia menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara Marsono, kata Herman, juga sudah mencabut surat pengaduan dan tidak keberatan atas tindakan yang dilakukan Hasbin sebelumnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.