Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi NTB Tolak "Ground Breaking" Kereta Gantung Rinjani, Ini Alasannya

Kompas.com - 20/12/2022, 17:20 WIB
Idham Khalid,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com- Kegiatan peletakan batu pertama pembangunan kereta gantung Rinjani di Lombok Tengah mendapatkan sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Direktur Utama Wahana NTB Amri Nuryadin mengungkapkan, ground breaking pembangunan kereta gantung yang menelan anggaran Rp 2,2 triliun itu diduga mengabaikan regulasi, seperti kajian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Baca juga: Pembangunan Kereta Gantung Rinjani di NTB Tuai Polemik, Gubernur: Tidak Perlu Paranoid

"Kita tolak ground breaking-nya,  karena tidak sesuai proses perizinan yang berlaku, baik dari tingkat daerah maupun nasional," kata Amri, Selasa (20/12/2022).

Menurutnya, ada beberapa proses wajib perizinan yang seharusnya dilakukan oleh investor

"Kita tahu tentang adanya Peraturan Menteri wajib Amdal, kita tahu tentang adanya peraturan kehutanan, dan ada beberapa aturan daerah soal kebencanaan," kataAmri.

Baca juga: Pembangunan Kereta Gantung Rinjani Dimulai, Gubernur NTB: Investasi Terbesar

Amri menjelaskan bahwa dalam proses pembentukan Amdal, pihak investor harus melibatkan warga terdampak hingga pegiat hutan TNGR. Namun hingga saat ini, dia menilai, belum ada Amdal yang dipublikasikan.

"Memang kami tidak menolak kereta gantung. Tapi kita punya namanya penyelenggaraan kehutanan. Di sana sudah jelas ada DED yang harus dilihat, FS dan analisis mengenai Amdal," kata Amri.

Amri mengatakan, UU Cipta Kerja (Omnibus Law) tidak dapat sepenuhnya dapat dijadikan landasan pembangunan kereta gantung Rinjani, mengingat Undang-Undang tersebut masih dalam tahap percobaan selama dua tahun.

"UU Cipta Kerja ini belum bisa dijadikan landasan utama, ada Undang-Undang PPLH tahun 2009 yang sebagai lex spesialis," kata Amri.

Menurut Amri, dalam maklumat Walhi tentang pemulihan hutan, seyogyanya pembangunan kereta gantung Rinjani mematuhi aturan dalam proses perizinan dan perlindungan hutan kawasan.

"Jelas ada sanksi administratif kalau kita berpatokan ke UU PPLH. Karena nanti kan itu kereta gantung akan mengubah bentangan alam merubah fungsi hutan di dekat kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani," kata Amri.

Baca juga: Bendungan Senilai Rp 1,7 Triliun di NTB Siap Diresmikan

Sebelumnya, Gubernur NTB Zulkieflimansyah meminta pada warga agar tidak khawatir berlebihan terhadap pembangunan kereta gantung Rinjani di Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah.

"Soal lingkungan, tidak selama pembangunan merusak lingkungan, seperti yang ada di China. Waspada dan hati-hati ya, tapi kita tidak perlu paranoid, seolah-olah modernitas salah dan harus kita tolak," kata Zul sapaan gubernur, Selasa (20/12/2022)

Zul tidak memungkiri adanya pro dan kontra pembangunan kereta gantung Rinjani lantaran kurangnya sosialisasi.

"Memang ada kegaduhan, mungkin karena miskomunikasi, karena semisal ada kekurangan kita akan perbaiki,  jangan bikin gaduh dulu," kata Zul.

"Kalua porter itu tetap ada, orang ada yang suka naik gunung dengan mendaki, atau bisa  diupgrade dan tukar jabatannya nanti dengan adanya pembangunan ini," kata Zul.

Sebelumnya, pada Minggu (18/12/2022) lalu, ground breaking atau peletakan batu pertama menandai pembangunan kereta gantung Rinjani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com