PEKANBARU, KOMPAS.com - Aparat kepolisian mengungkap kasus tindak pidana prostitusi di Kota Pekanbaru, Riau.
Dalam kasus ini, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap seorang pelaku. Pelaku berinisial FB (20), selaku mucikari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pelaku FB ditangkap pada Jumat (16/12/2022), sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca juga: Massa di Bima Rusak Rumah Warga yang Diduga Mucikari
"Pelaku kita gerebek di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Saat itu, pelaku kita temukan bersama seorang perempuan berinisial DA (21) yang akan melayani tamu hotel untuk berhubungan badan," kata Andrie kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (20/12/2022).
Dari penangkapan itu, sebut dia, barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone dan uang tunai Rp 1 juta.
Andrie mengatakan, pelaku FB menawarkan dan menyediakan perempuan untuk melakukan persetubuhan dengan tamu hotel yang ada di Pekanbaru melalui aplikasi.
Baca juga: Dampak Kecelakaan, Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Disetop Sementara
"Untuk jasa layanan seksual yang ditawarkan pelaku, yakni Rp 1 juta. Pelaku mendapat komisi Rp 300.000," sebut Andrie.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah ditahan di Polresta Pekanbaru.
Pelaku FB dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.