Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap, Sudah Beraksi 50 Kali

Kompas.com - 20/12/2022, 07:09 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sindikat pencurian dan penjualan sepeda motor curian yang sudah mencuri di puluhan lokasi dalam Kota Bandar Lampung ditangkap polisi.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra mengatakan dua orang dari sindikat itu sudah ditangkap pada Minggu (18/12/2022) dini hari.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni FI (30) dan AR (28) warga Bandar Lampung.

"Kedua pelaku ini adalah TO (target operasi). Satu orang lainnya masih dalam pengejaran," kata Dennis, Senin (19/12/2022) sore.

Baca juga: 2 Pelaku Curanmor Beserta 9 Unit Sepeda Motor Diamankan Polresta Bandung, 1 Orang Buron

Menurut Dennis, sindikat tersebut setidaknya sudah melakukan pencurian di 50 TKP (tempat kejadian perkara) di Kota Bandar Lampung.

Modus penjualan hasil curian itu yakni dengan dipreteli lalu diambil onderdil (suku cadang) dan dijual melalui media sosial.

Dennis mengungkapkan pengungkapan sindikat ini berawal dari informasi tentang penjualan sejumlah onderdil yang diduga hasil curian.

"Kedua pelaku hendak bertransaksi secara COD (cash on delivery) di wilayah Kecamatan Rajabasa," kata Dennis.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jaringan Narkotika Internasional dari Malaysia dan Laos, Barang Bukti 36 Kg Sabu

Setelah penangkapan, aparat kepolisian yang menggeledah kediaman AR menemukan lima unit sepeda motor, puluhan plat kendaraan dan bagian kendaraan yang telah dipreteli.

"Diduga barang bukti ini adalah hasil kejahatan," kata Dennis.

 

Dipreteli di bengkel

Berdasarkan pengakuan FI, pencurian sepeda motor yang dilakukannya menggunakan kunci T.

Setelah berhasil dicuri, sepeda motor itu dibawa ke bengkel milik AR untuk dipreteli.

"Harga dijual pelaku bervariasi mulai dari lima ratus ribu hingga jutaan rupiah. Oleh pelaku AR diperbaiki kembali dan dijual melalui media sosial Facebook," kata Dennis.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Fakta Sindikat Pembuat Uang Palsu yang Didanai ASN | Ismail Bolong Sebut Setorkan Uang Tambang Ilegal ke Petinggi Polri

Pelaku FI dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara AR dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com