LAMPUNG, KOMPAS.com - Sindikat pencurian dan penjualan sepeda motor curian yang sudah mencuri di puluhan lokasi dalam Kota Bandar Lampung ditangkap polisi.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra mengatakan dua orang dari sindikat itu sudah ditangkap pada Minggu (18/12/2022) dini hari.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni FI (30) dan AR (28) warga Bandar Lampung.
"Kedua pelaku ini adalah TO (target operasi). Satu orang lainnya masih dalam pengejaran," kata Dennis, Senin (19/12/2022) sore.
Baca juga: 2 Pelaku Curanmor Beserta 9 Unit Sepeda Motor Diamankan Polresta Bandung, 1 Orang Buron
Menurut Dennis, sindikat tersebut setidaknya sudah melakukan pencurian di 50 TKP (tempat kejadian perkara) di Kota Bandar Lampung.
Modus penjualan hasil curian itu yakni dengan dipreteli lalu diambil onderdil (suku cadang) dan dijual melalui media sosial.
Dennis mengungkapkan pengungkapan sindikat ini berawal dari informasi tentang penjualan sejumlah onderdil yang diduga hasil curian.
"Kedua pelaku hendak bertransaksi secara COD (cash on delivery) di wilayah Kecamatan Rajabasa," kata Dennis.
Setelah penangkapan, aparat kepolisian yang menggeledah kediaman AR menemukan lima unit sepeda motor, puluhan plat kendaraan dan bagian kendaraan yang telah dipreteli.
"Diduga barang bukti ini adalah hasil kejahatan," kata Dennis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.