Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

4 Pejabat Kabupaten Pemalang Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi

Kompas.com - 19/12/2022, 19:44 WIB

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat pejabat pemerintahan Kabupaten Pemalang dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhsan Fernandi dalam sidang lanjutan kasus korupsi suap eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Baca juga: Empat Pejabat Terseret Kasus Korupsi yang Melibatkan eks Bupati Pemalang, ini Daftarnya

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, para terdakwa menghadiri persidangan secara daring.

Masing-masing para terdakwa diwakili penasehat hukum yang hadir secara luring di tempat persidangan.

Empat pejabat tersebut yaitu Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana berupa pidana selama 2 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta," kata JPU di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/12/2022).

Baca juga: Mengaku Terima Suap Bermodus Uang Syukuran, Bupati Pemalang Nonaktif: Besarannya Tidak Dipatok

Menurut JPU, keempat pejabat tersebut secara sadar memberikan uang kepada eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo saat para terdakwa diangkat dari jabatannya.

"Para terdakwa dituntut dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dalam persidangan sebelumnya, eks Bupati Pemalang membenarkan sudah menerima uang syukuran dari 11 pejabat eselon 2 yang telah dia lantik.

Uang tersebut dikelola oleh orang kepercayaannya yang bernama Adi Jumal Widodo.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ganjar Mulai Garap Kemiskinan Ekstrem yang Tersebar di 17 Kabupaten

Ganjar Mulai Garap Kemiskinan Ekstrem yang Tersebar di 17 Kabupaten

Regional
Puluhan Remaja Perang Petasan di Lampung Dibubarkan Polisi

Puluhan Remaja Perang Petasan di Lampung Dibubarkan Polisi

Regional
Polisi Sita Puluhan Ribu Petasan dan Bahan Peledak Siap Edar di Jawa Tengah

Polisi Sita Puluhan Ribu Petasan dan Bahan Peledak Siap Edar di Jawa Tengah

Regional
Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 27 Maret 2023

Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 27 Maret 2023

Regional
Ketua, Sekretaris dan 4 Anggota KPU Aru Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KPU Maluku: Kita Tak Akan Intervensi

Ketua, Sekretaris dan 4 Anggota KPU Aru Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KPU Maluku: Kita Tak Akan Intervensi

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Karawang Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Karawang Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Detik-detik Perampok Bersenjata Api di Cilacap Gasak Uang Tunai dan Alat Perekam CCTV

Detik-detik Perampok Bersenjata Api di Cilacap Gasak Uang Tunai dan Alat Perekam CCTV

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Sukabumi Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Sukabumi Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Tubuh Korban Tewas akibat Ledakan Bahan Petasan di Magelang Ditemukan Tak Utuh

Tubuh Korban Tewas akibat Ledakan Bahan Petasan di Magelang Ditemukan Tak Utuh

Regional
Organisasi Militer dan Semimiliter Bentukan Jepang Saat Menjajah Indonesia

Organisasi Militer dan Semimiliter Bentukan Jepang Saat Menjajah Indonesia

Regional
Bawa Belasan Ribu Petasan, Mobil dari Indramayu Diamankan di Purwokerto

Bawa Belasan Ribu Petasan, Mobil dari Indramayu Diamankan di Purwokerto

Regional
Kisah Kakek Tunanetra di Flores, Hidup Sendiri di Gubuk Reyot dan Minum Air Hujan

Kisah Kakek Tunanetra di Flores, Hidup Sendiri di Gubuk Reyot dan Minum Air Hujan

Regional
Perampok Bersenjata Api Beraksi di Toko Kelontong Cilacap, 2 Orang Alami Luka Tembak

Perampok Bersenjata Api Beraksi di Toko Kelontong Cilacap, 2 Orang Alami Luka Tembak

Regional
3 Buruh Panggul Padi di Lombok Timur Tersambar Petir Saat Berteduh

3 Buruh Panggul Padi di Lombok Timur Tersambar Petir Saat Berteduh

Regional
2 Mahasiswa Kedokteran Unand Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Keduanya Sepasang Kekasih

2 Mahasiswa Kedokteran Unand Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Keduanya Sepasang Kekasih

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke