LEBAK, KOMPAS.com - Warga Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak yang hendak beribadah Natal disarankan untuk melaksanakannya di Kecamatan Rangkasbitung. Hal tersebut lantaran belum ada gereja di Kecamatan Maja.
Seperti diketahui, terdapat dua pemberitahuan mengenai penggunaan Eco Club Citra Maja Raya (CMR) untuk perayaan Natal.
Adalah Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, yang menyarankannya karena ibadah Natal harus dilakukan di tempat yang memang diperuntukkan sebagai lokasi ibadah.
Baca juga: Bupati Lebak Minta Umat Kristen di Maja Ibadah Natal di Rangkasbitung
Adapun di Maja belum ada gereja yang izinnya legal. Iti menuturkan sesuai hasil rapat dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), ibadah akan diizinkan kalau izin gerejanya sudah keluar.
"Jadi silakan beribadah kami tidak menghalangi tapi beribadah di gereja-gereja yang sudah ada," jelas Iti.
Iti mengatakan, jemaat bisa beribadah di gereja di Rangkasbitung yang jaraknya sekitar 20 kilometer dari Maja.
Iti Octavia Jayabaya kemudian mengajak umat Kristen untuk merayakan Hari Kelahiran Yesus Kristus itu pada 27 Desember nanti.
"Tanggal 27 ada Natal bersama di Rangkasbitung, saya akan datang," ungkap Iti.
Camat Maja sendiri, Edi Nurhedi, yang dikonfirmasi pada Rabu (14/12/2022), mengungkapkan pemberitahuan itu tertuju pada 18 dan 25 Desember 2022.
Baca juga: Alasan Bupati Lebak Minta Umat Nasrani di Kecamatan Maja Gelar Ibadah Natal di Rangkasbitung
"Saya minta arahan ke Bupati, akhirnya Bupati beri arahan demikian, hendaknya perayaan Natal di tempat resmi seperti di gereja," sebut Edi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.