BANJARMASIN, KOMPAS.com- Satu orang tewas dalam duel maut yang terjadi di Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Gubernur Soebarjo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Korban M (30) dan pelaku berinisial AI (40) sebelumnya terlihat saling adu mulut saat mengantri untuk mengisi BBM di kendaraan masing-masing.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Saprianto mengatakan, adu mulut itu dipicu oleh pertanyaan pelaku tentang terpal penutup bak truknya sobek yang diduga karena korban.
"Permasalahan itu dipicu oleh pertanyaan pelaku tentang terpal penutup bak truknya yang sobek. Korban ketika itu merasa tersinggung atas pertanyaan pelaku," ujar Kompol Eka Saprianto kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).
Baca juga: Duel Maut di Lumajang Diduga Dipicu oleh Persoalan Keluarga
Karena merasa dituduh oleh pelaku, korban kemudian emosi dan mulai mendorong pelaku seolah menantangnya berkelahi.
Tidak terima didorong oleh korban, pelaku pun melawan dan perkelahian antara keduanya tak terhindarkan.
Di tengah perkelahian itu, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau yang diselip di pinggangnya dan langsung menusuk korban hingga tersungkur.
"Kemudian sebilah pisau itu ditusukkan satu kali ke arah perut dan membuat korban jatuh tersungkur. Melihat korbannya jatuh pelaku pun langsung melarikan diri," ungkap Eka.
Mendapat laporan dari petugas SPBU adanya perkelahian yang menyebabkan satu orang tewas, polisi kemudian bergegas ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca juga: Gara-gara Uang Parkir, Dua Pria di Palembang Terlibat Duel Maut, Satu Tewas di Tempat
Di sana polisi meminta keterangan sejumlah saksi. Dari keterangan saksi-saksi itu, terungkap identitas pelaku.
"Setelah mendapatkan keterangan dari saksi yang melihat pada saat kejadian, petugas pun langsung melakukan pencarian dan pendekatan dengan pihak keluarga dan akhirnya pelaku menyerahkan diri," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan.
Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tak berencana dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.