SIKKA, KOMPAS.com - Sebanyak delapan partai politik (Parpol) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPU).
Kedelapan parpol itu, yakni Partai Amanat Nasional, Perindo, Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gerindra.
Ketua DPC PAN Sikka Philip Fransiskus mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Sikka selama proses penyusunan hingga pembahasan rancangan daerah pemilihan (Dapil) pada pemilu 2024.
Baca juga: Pro-kontra Rancangan Dapil di Sikka, KPU: Kami Berpedoman pada Aturan
"Ada delapan Parpol yang akan mengajukan keberatan dan kita sementara lengkapi bukti," ujar Philip saat pertemuan lintas partai di Kantor DPRD Sikka, Jumat (16/12/2022).
Sebagaimana diketahui, ada tiga rancangan dapil yang diusulkan KPU Sikka. Rancangan pertama empat dapil (sesuai pemilu 2019), rancangan dua lima dapil, dan rancangan tiga enam dapil.
Menurut Philip, terhadap dua rancangan dapil baru yang diusulkan sangat tidak sesuai dengan tujuh prinsip penataan dapil sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang daerah pemilihan.
Ia menilai, KPU seolah memaksakan kehendak agar dua rancangan tersebut harus terealisasi, padahal ada prinsip yang sudah diabaikan.
Bahkan, lanjut Philip, ada pengakuan terbuka dari internal KPU Sikka, yang berperan penting dalam menyusun penataan dapil hanya tiga orang komisioner.
"Karena itu sejak awal kami menggugat karena kami yakin KPU Sikka ini tidak profesional dan independen. Ada dugaan pelanggaran kode etik. Sehingga kami akan siapkan semua termasuk konsultasi hukum," ujarnya.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sikka Fransiskus Stephanus Say menilai langkah KPU tersebut janggal, sebab sebelum dilakukan sosialisasi, rancangan dapil pada pemilu 2024 sudah beredar.
"Agak aneh karena sebelum pembahasan rancangan ini justru sudah beredar di media sosial dan datangnya dari KPU Provinsi yang menyebutkan bahwa KPU Sikka akan mengusulkan tiga dapil. Ini manipulatif," ujarnya.
Sehingga, lanjut Stephanus, ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara.
Stephanus menerangkan, Gerindra Sikka telah melakukan kajian terhadap tiga rancangan dapil sesuai tujuh prinsip penataan dapil.
Menurut analisis Gerindra, yang paling mendekati sempurna adalah rancangan satu.
"Kalau rancangan dua dan tiga itu tidak memenuhi syarat, itu menurut kami. Setelah lakukan kajian, kami menilai ada kepentingan tertentu di KPU Sikka," katanya.
Semestinya, kata dia, KPU Sikka harus mengkaji secara baik sebelum menetapkan rancangan dapil sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dan polemik di tengah masyarakat.
Sementara itu Ketua DPC PKB Sikka Yosep Karmianto Eri menegaskan bahwa pihaknya siap melaporkan KPU Sikka sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami bersepakat dengan teman-teman semua untuk tetap berproses sesuai mekanisme perundang-undangan terutama kita akan lapor ke Bawaslu dan DKPP," katanya.
Sehingga, lanjut Eri, ini menjadi peringatan bagi KPU Sikka agar independensi, netralitas dan kewibawaan KPU harus dijaga.
Sementara itu, Ketua KPU Sikka Fery Soge enggan berkomentar banyak lantaran gugatan tersebut belum disampaikan ke DKPU.
"Baik. Terima kasih. Kami belum bisa komentar apa-apa," ujar Feri singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.