MAMUJU, KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan orangtua siswa berinisial BH kepada Kepala SMPN 3 Kalukku, Mamuju, disebut polisi masuk dalam tindak pidana ringan.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman mengatakan, hal itu terbukti setelah polisi melakukan gelar perkara pertama pada Kamis (15/12/2022) sore.
Baca juga: Gara-gara Potong Rambut Siswa, Kepsek di Mamuju Dipukul dan Diancam Orangtua Siswa dengan Parang
Salah satu yang faktor yang menyebabkan hal tersebut adalah hasil visum di wajah korban yang minim bukti kekerasan.
"Jadi (penyidikan) ini belum rampung karena hanya masuk tindak pidana ringan. Jadi terlapor tidak bisa ditahan," ujar Herman saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Jumat (16/12/2022).
Herman mengatakan bahwa penyidik kembali akan melakukan gelar perkara kedua setelah beberapa saksi baru dipanggil dan diperiksa hari ini.
Herman mengatakan dari pemeriksaan saksi-saksi baru tersebut, terlapor bisa kembali disangkakan Pasal baru seperti pengancaman dan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
"Itu yang mau dibuktikan. Jadi setelah pemeriksaan saksi penyidik kembali gelar perkara dan kalau terbukti terlapor bisa ditahan," kata Herman.
Sebelumnya diberitakan kepala SMP Negeri 3 Kalukku di Kabupaten Mamuju bernama Marsono diduga mengalami penganiayaan oleh orangtua siswa saat berada di sekolahnya.
Tak hanya dianiaya, Marsono juga diancam senjata tajam berupa parang oleh orangtua siswa tersebut. Kejadian ini dialami Marsono, Jumat (9/12/2022) lalu.
Marsono berkata bahwa kejadian yang dialaminya ini bermula ketika dirinya memotong rambut salah satu siswa saat proses ujian akhir semester sedang berlangsung.
Hal ini dilakukannya karena siswa yang diketahui berada di kelas IX itu memiliki rambut yang sangat panjang.
Baca juga: Kepsek yang Dianiaya Tidak Tega Keluarkan Siswanya meski Sudah Sering Berulah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.