KOMPAS.com - Prajurit bintara TNI AU Sersan Satu Agus Kustiawan (33) divonis penjara seumur hidup karena terbukti membunuh AH, Bendaha KONI Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Vonis dijatuhkan pada sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis (15/12/2022).
Selain vonis penjara seumur hidup, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Baca juga: Bunuh Bendahara KONI Kayong Utara Kalbar, Sertu Agus Divonis Penjara Seumur Hidup
Agus Kustiawan adalah prajurit TNI AU yang berdinas di Pangkalan Udara Supadio, Kalimantan Barat.
Selain Agus, ada tiga orang warga sipil yang terlibat pembunuhan itu, yakni berinisial A, D, dan RH. Mereka, dibayar oleh Agus untuk membunuh AH.
kasus pembunuhan yang diotaki Sertu Agus terungkap dari penemuan mayat tanpa identitas di bawah jembatan dekat Curug Arca, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (30/7/2022).
Mayat tersebut mengenal sepatu dan kaos berlogo Captain America dengan kebel ties di leher serta mata ditutup kain. Sementara poisisi tangan diikat di belakang.
Polisi pun berhasil mengungkap identitas korban yakni AH (35), Bendahara KONI Kbupaten Kayong Utara.
Otak pembunuhan, Agus Kustiawan san korban sama sama warga Kalimantan Barat dan keduanya aktif di dunia olahraga tinju.
Baca juga: Kronologi Oknum TNI Bunuh Bendahara KONI Kayong Utara di Bogor, Sempat Dijanjikan Bisnis Uang Palsu
Pembunuhan berawal saat korban datang dari Koyang Utara ke Bogor untuk menagih utang Rp 300 juta kepada AK yang sedang menjalani pendidikan di Bogor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.