Disampaikan Teddy, untuk menggaet korbannya, pelaku mengimingi korban dengan gaji belasan juta. Namun, pada saat di lokasi, korban tidak mendapatkan hak gaji, bahkan sering mendapatkan penganiayaan.
"Korban mengalami kekerasan fisik baik disiram air panas, kemudian dipukul dan hampir terkena kekerasan seksual," kata Teddy.
IS sudah menjalankan aksi ini selama 5 tahun dan sudah puluhan orang yang diberangkatkan ke negara tujuan yang sama.
Baca juga: Pemprov NTB Berencana Atur Tarif Transportasi Online untuk Hindari Perang Harga
Sementara itu, keuntungan yang didapat IS bekisaran Rp 20 sampai Rp 25 juta untuk satu PMI.
Dalam perkara ini terdapat dua terduga pelaku lainnya, yakni NS dan SL. Keduanya berperan sebagai perekrut, namun masih berada di luar negeri.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 6, 10 , 11 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.