SERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani menyebut, surat panggilan yang disampaikan kepada para saksi tidak sah.
Penilaian hakim itu setelah melihat dan mempelajari surat panggilan yang dilayangkan JPU Kejari Serang untuk tiga orang saksi yakni Dito Mahendra, Hairul Yusi, dan MH Hadi Yusuf.
Hasilnya, hakim memutuskan, surat panggilan tidak sah dan patut sesuai dengan ketentuan KUHAP karena tidak dikirim secara langsung namun dikirim via paket.
Baca juga: Hakim Sebut Dito Mahendra Bisa Dipidana jika Tak Kunjung Hadiri Sidang Nikita Mirzani
"Setelah majelis hakim mempelajari dan membaca surat panggilan yang diajukan penuntut umum dari beberapa surat panggilan tersebut, majelis hakim menilai bahwa panggilan tersebut tidak sah," ujar hakim ketua Dedy Adi Saputra di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022).
Dijelaskan Dedy, berdasarkan ketentuan KUHAP, surat panggilan harus disampikan secara langsung oleh petugas kepada saksi, bukan melalui pengiriman paket atau pos.
"Dimana surat panggilan harus dilakukan secara langsung oleh petugas yang melakukan pemanggilan dan harus bertemu langsung dengan orang yang dipanggil menjadi saksi, dan orang menjadi saksi harus menandatangani," ujar Dedy.
"Sedangkan surat panggilan yang kami terima, panggilan penuntut umum dilakukan melalui pos atau paket. Jadi, tidak dilakukan pemanggilan langsung ke bersangkutan sehingga tidak tahu apakah yang bersangkutan di tempat atau di tempat yang lain," sambung Dedy.
Baca juga: Dito Mahendra DBD, Nikita Mirzani: Kalau Sakit Benaran, Semoga Cepat Sembuh
Sedangkan alasan saksi Hairul Yusi tidak hadir karena sedang dalam suasana berduka. Adapun alasan saksi MH Hadi Yusuf karena masih berada di kampung halaman, bukan menjadi alasan yang sah sesuai pasal 163 KUHAP.
Sehingga, hakim meminta terdakwa dan penasehat hukumnya untuk bisa menilai penuntut umum ini serius dalam memanggil para saksi tersebut atau tidak.
"Jadi majelis hakim berdasarkan pertimbangan itu, mengambil suatu keputusan bahwa oleh karena sesuai dengan kalender jadwal sidang yang ditetapkan, masih satu kali lagi kesempatan penuntut umum. Maka majelis hakim memerintah kepada penuntut umum yang terakhir memanggil kepada para saksi khususnya saksi korban Mahendra Dito, secara saksi lain tentunya," kata Dedy.
Sebelumnya, untuk kedua kalinya, Dito Mahendra tidak hadir pada persidangan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani. Dito seharusnya memberikan kesaksian sebagai pelapor di Pengadilan Negeri Serang. Kamis (15/12/2022).
Ketidakhadiran Dito Mahendra disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Fitria masih dalam perawatan di rumah sakit karena terserang demam berdarah.
Sedangkan saksi MH Yusuf Hadi berhalangan hadir karena sedang berada di Kampung halamannya di Lampung, dan saksi Hairul Yusi sedang dalam suana berduka ibu kandungnya meninggal dunia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.