Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikirim via Paket, Hakim Sebut Surat Panggilan dari JPU untuk Dito Mahendra Tidak Sah

Kompas.com - 15/12/2022, 13:48 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani menyebut, surat panggilan yang disampaikan kepada para saksi tidak sah.

Penilaian hakim itu setelah melihat dan mempelajari surat panggilan yang dilayangkan JPU Kejari Serang untuk tiga orang saksi yakni Dito Mahendra, Hairul Yusi, dan MH Hadi Yusuf.

Hasilnya, hakim memutuskan, surat panggilan tidak sah dan patut sesuai dengan ketentuan KUHAP karena tidak dikirim secara langsung namun dikirim via paket.

Baca juga: Hakim Sebut Dito Mahendra Bisa Dipidana jika Tak Kunjung Hadiri Sidang Nikita Mirzani

"Setelah majelis hakim mempelajari dan membaca surat panggilan yang diajukan penuntut umum dari beberapa surat panggilan tersebut, majelis hakim menilai bahwa panggilan tersebut tidak sah," ujar hakim ketua Dedy Adi Saputra di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022).

Dijelaskan Dedy, berdasarkan ketentuan KUHAP, surat panggilan harus disampikan secara langsung oleh petugas kepada saksi, bukan melalui pengiriman paket atau pos.

"Dimana surat panggilan harus dilakukan secara langsung oleh petugas yang melakukan pemanggilan dan harus bertemu langsung dengan orang yang dipanggil menjadi saksi, dan orang menjadi saksi harus  menandatangani," ujar Dedy.

"Sedangkan surat panggilan yang kami terima, panggilan penuntut umum dilakukan melalui pos atau paket. Jadi, tidak dilakukan pemanggilan langsung ke bersangkutan sehingga tidak tahu apakah yang bersangkutan di tempat atau di tempat yang lain," sambung Dedy.

Baca juga: Dito Mahendra DBD, Nikita Mirzani: Kalau Sakit Benaran, Semoga Cepat Sembuh

Sedangkan alasan saksi Hairul Yusi tidak hadir karena sedang dalam suasana berduka. Adapun alasan saksi MH Hadi Yusuf karena masih berada di kampung halaman, bukan menjadi alasan yang sah sesuai pasal 163 KUHAP.

Sehingga, hakim meminta terdakwa dan penasehat hukumnya untuk bisa menilai penuntut umum ini serius dalam memanggil para saksi tersebut atau tidak.

"Jadi majelis hakim berdasarkan pertimbangan itu, mengambil suatu keputusan bahwa oleh karena sesuai dengan kalender jadwal sidang yang ditetapkan, masih satu kali lagi kesempatan penuntut umum. Maka majelis hakim memerintah kepada penuntut umum yang  terakhir memanggil kepada para saksi khususnya saksi korban Mahendra Dito, secara saksi lain tentunya," kata Dedy.

Sebelumnya, untuk kedua kalinya, Dito Mahendra tidak hadir pada persidangan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani. Dito seharusnya memberikan kesaksian sebagai pelapor di Pengadilan Negeri Serang. Kamis (15/12/2022).

Ketidakhadiran Dito Mahendra disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Fitria masih dalam perawatan di rumah sakit karena terserang demam berdarah.

Sedangkan saksi MH Yusuf Hadi berhalangan hadir karena sedang berada di Kampung halamannya di Lampung, dan saksi Hairul Yusi sedang dalam suana berduka ibu kandungnya meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com