Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Satpol PP di Balikpapan Ditangkap karena Narkoba

Kompas.com - 14/12/2022, 15:30 WIB
Ahmad Riyadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, mengamankan dua orang pria yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika. Salah satu di antaranya adalah oknum Satpol PP Kota Balikpapan berinsial AS.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya tindak pidana narkotika di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Dari informasi tersebut polisi pun melakukan penyelidikan pada Senin malam (12/12/2022) dan mendapati seorang pria mencurigakan berinisial MA.

Baca juga: Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Warga Ungkap Kondisi Anggota Satpol PP yang Disekap

“Dari penyelidikan di TKP, melihat ada yang mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saudara MA dan penyidik menemukan uang Rp 150.000. Karena dicurigai kemudian yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan urin. Dan hasil pemeriksaan urin ternyata saudara positif mengkonsumsi narkotika,” ungkap Kasat Reskoba, Kompol Roganda saat press rilis di Mapolresta Balikpapan pada Rabu (14/12/2022).

Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku meminjam motor temannya yang merupakan oknum Satpol PP berinisial AS.

Saat itu kebetulan AS datang hendak mengambil kembali motor yang digunakan temannya itu. Tanpa basa-basi, petugas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap AS.

“Kami juga lakukan tes urin terhadap AS ternyata hasil pemeriksaan mengandung zat amfetamin atau narkotika. Kendaraannya kami geledah dan didalamnya terdapat tas hitam yang di dalamnya terdapat pipet kaca dan plastik kecil dibungkus dengan tisu,” jelas Roganda.

Atas dasar tersebut MA dan AS ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar tindak pidana Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Jika terbukti pasal 112 ayat 1 maka ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tuturnya.

Baca juga: Kondisi 3 Anggota Satpol PP Saat Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok, Tangan Terikat hingga Mata dan Mulut Tertutup Lakban

Roganda mengatakan MA dan AS diduga sebagai pengguna. Sehingga sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maka wajib direhabilitasi baik medis maupun sosial.

“Oleh karena itu tahapan selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan BNNK Balikpapan maupun BNNP Kaltim untuk melakukan assesmen terhadap kedua tersangka,” tuturnya.

Lebih lanjut Roganda mengatakan bahwa keduanya sudah tiga kali menggunakan narkotika pada bulan Desember ini.

Semua pembelian alias modal dari tersangka AS. Modus operandinya, AS memberikan uang kepada MA untuk membeli narkotika dengan iming-iming upah memakai bersama.

“Rencananya mau pakai di rumah MA. Belinya di kawasan Kelurahan Baru Ulu di Jalan Sultan Hasanuddin, ini sudah mau yang ketiga. Uang ini yang digunakan untuk membeli. Mereka baru merencanakan tapi sudah lebih dulu dicegat sama penyidik,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Regional
26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Regional
Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Regional
127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Regional
Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Regional
Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Regional
Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Regional
Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Regional
Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI, sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI, sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Regional
Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Regional
Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Regional
Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Regional
Angka Stunting di Riau Turun Jadi 13,6 Persen, Pj Gubernur SF Hariyanto Berikan Apresiasi

Angka Stunting di Riau Turun Jadi 13,6 Persen, Pj Gubernur SF Hariyanto Berikan Apresiasi

Regional
Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Palembang Dimakamkan Satu Liang

Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Palembang Dimakamkan Satu Liang

Regional
Sesuai Arahan Pj Gubernur Bahtiar, Dinkes Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

Sesuai Arahan Pj Gubernur Bahtiar, Dinkes Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com