Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Satpol PP di Balikpapan Ditangkap karena Narkoba

Kompas.com - 14/12/2022, 15:30 WIB
Ahmad Riyadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, mengamankan dua orang pria yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika. Salah satu di antaranya adalah oknum Satpol PP Kota Balikpapan berinsial AS.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya tindak pidana narkotika di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Dari informasi tersebut polisi pun melakukan penyelidikan pada Senin malam (12/12/2022) dan mendapati seorang pria mencurigakan berinisial MA.

Baca juga: Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Warga Ungkap Kondisi Anggota Satpol PP yang Disekap

“Dari penyelidikan di TKP, melihat ada yang mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saudara MA dan penyidik menemukan uang Rp 150.000. Karena dicurigai kemudian yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan urin. Dan hasil pemeriksaan urin ternyata saudara positif mengkonsumsi narkotika,” ungkap Kasat Reskoba, Kompol Roganda saat press rilis di Mapolresta Balikpapan pada Rabu (14/12/2022).

Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku meminjam motor temannya yang merupakan oknum Satpol PP berinisial AS.

Saat itu kebetulan AS datang hendak mengambil kembali motor yang digunakan temannya itu. Tanpa basa-basi, petugas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap AS.

“Kami juga lakukan tes urin terhadap AS ternyata hasil pemeriksaan mengandung zat amfetamin atau narkotika. Kendaraannya kami geledah dan didalamnya terdapat tas hitam yang di dalamnya terdapat pipet kaca dan plastik kecil dibungkus dengan tisu,” jelas Roganda.

Atas dasar tersebut MA dan AS ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar tindak pidana Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Jika terbukti pasal 112 ayat 1 maka ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tuturnya.

Baca juga: Kondisi 3 Anggota Satpol PP Saat Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok, Tangan Terikat hingga Mata dan Mulut Tertutup Lakban

Roganda mengatakan MA dan AS diduga sebagai pengguna. Sehingga sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maka wajib direhabilitasi baik medis maupun sosial.

“Oleh karena itu tahapan selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan BNNK Balikpapan maupun BNNP Kaltim untuk melakukan assesmen terhadap kedua tersangka,” tuturnya.

Lebih lanjut Roganda mengatakan bahwa keduanya sudah tiga kali menggunakan narkotika pada bulan Desember ini.

Semua pembelian alias modal dari tersangka AS. Modus operandinya, AS memberikan uang kepada MA untuk membeli narkotika dengan iming-iming upah memakai bersama.

“Rencananya mau pakai di rumah MA. Belinya di kawasan Kelurahan Baru Ulu di Jalan Sultan Hasanuddin, ini sudah mau yang ketiga. Uang ini yang digunakan untuk membeli. Mereka baru merencanakan tapi sudah lebih dulu dicegat sama penyidik,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com