MAMUJU TENGAH, KOMPAS.com – Aksi pencuri berkolor atau mengenakan celana dalam wanita sambil memakai topeng, setiap kali beraksi dari rumah ke rumah penduduk, sempat meresahkan warga Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, dalam dua pekan terakhir.
Pelaku yang diduga menganut ilmu hitam tersebut tak hanya mencuri barang berharga milik korbannya, namun juga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya yang lengah.
Akhirnya, pelaku yang berinisial II (35) ditangkap petugas dari Polres Mamuju Tengah pada Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Duplikasi Kunci, Pemuda di Tasikmalaya Curi 1.200 Celana Dalam di Toko Pakaian Mantan Bos
Aksi pelaku sempat menghebohkan warga lantaran setiap kali melakukan aksinya, dia tidak mengenakan pakaian. Pelaku hanya memakai kolor alias celana dalam wanita, dan memakai topeng.
Aksinya beberapa kali diketahui korbannya. Namun si pencuri berhasil kabur sebelum bisa dibekuk warga.
Meski beberapa kali tepergok masyarakat, pelaku nekat beraksi karena mengira dirinya tidak terlihat oleh warga, hingga tertangkap polisi.
Si pencuri begitu meresahkan warga di Mamuju Tengah. Karena selain hanya bercelana dalam dan bertopeng, dia juga melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya.
Terakhir, aksinya dilakukan di Kecamatan Topoyo. Tersangka masuk ke dalam kelambu saat si korban tertidur. Korban pun terbangun saat si "pencuri tak kasat mata" ini meraba tubuhnya.
Diduga tersangka hendak berbuat mesum dengan pemilik rumah. Beruntung korban kaget dan terbangun saat kelambunya diumasuki pelaku. Merasa terancam tersangka panik dan kabur meninggalkan kelambu korbannya.
Baca juga: Tertangkap Warga, Pencuri Celana Dalam Perempuan Sempat Diamuk Massa
Polisi yang mendapat laporan korban tidak butuh waktu lama untuk meringkus dan mengamankan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy mengungkapkan, pelaku berinisial II dilaporkan sudah sering kali menyatroni rumah warga dengan modus serupa.
Dari beberapa laporan warga yang mengaku korban pencurian mengaku kehilangan handphone, motor, lampu mobil, dan barang berharga lainnya.
“Aksi tersangka ini sudah berulang kali dilaporkan warag yang jadi korban. Beruntung pelaku segera ditangkap hingga ulahnya tidak meresahkan warga lagi," jelas Iptu Fredy.
Baca juga: Curi Celana Dalam Wanita dari Jemuran Tetangga, Pelaku Juga Ancam Bunuh Keluarga Korban
Kepada penyidik saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia menuturkan memakai celana dalam wanita dan bertopeng adalah ritual dari guru yang ditemuinya di Manado, Sulawesi Utara.
Konon dengan mengenakan kolor wanita sambil bertopeng saat menjalankan aksi kejahatan mencuri agar ia tidak diketahui atau dilihat oleh pemilik rumah. Karena alasan itulah tersangka menggunakan kolor wanita sambil bertopeng setiap kali akan menjalankan aksi kejahatannya.
Tersangka kini mendekam di tahanan. Tersangka diganjar Pasal 363 ayat 1 / ketiga dan ke 5 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.