BLORA, KOMPAS.com - Kepolisian resor (Polres) Blora, Polda Jawa Tengah telah menangkap pelaku yang angkut 24 ribu liter solar ilegal dengan truk tangki berlogo Inkoppol.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono mengatakan pelaku merupakan warga Blora sendiri.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Inisial FJS, warga Blora, sesuai yang kita inisialkan dulu," ucap Supriyono saat ditemui wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Blora, Selasa (13/12/2022).
Supriyono mengatakan penangkapan pelaku tersebut dilakukan pada Desember ini di wilayah Denpasar, Bali. "Berkasnya sudah kita limpahkan ke sini (kejaksaan)," kata dia.
Selain itu, untuk truk tangki solar, pihaknya masih menitipkan barang bukti tersebut ke lokasi yang aman. Sebab, pihak kepolisian tidak mempunyai tempat yang memadai untuk mengamankan barang bukti tersebut.
"Barang bukti masih kita titipkan, sembari menunggu petunjuk dari kejaksaan," terang dia.
Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, maka pihak kepolisian akan menyerahkan barang bukti dan pelaku ke kejaksaan.
"Untuk teknisnya bagaimana ya terserah kejaksaan," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tiga truk tangki berlogo INKOPPOL terlihat parkir di Jalan Lingkar Baru Kecamatan Blora, beberapa waktu lalu.
Dua truk tersebut masing-masing berkapasitas 6.000 liter, sedangkan satu truk lainnya berkapasitas 24.000 liter.
Dari tiga truk yang parkir di jalan tersebut, jajaran satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah, hanya mengamankan satu truk tangki yang berkapasitas 24.000 liter pada Jumat 26 Agustus 2022 lalu.
Sedangkan dua truk tangki lainnya berhasil melarikan diri saat petugas akan mendatangi lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.