SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menetapkan anggota Polres Pandeglang berinisial AG dan teman perempuannya CY (27) sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Meski berstatus tersangka, keduanya hanya menjalani rehabilitasi.
"Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010, AG dan CY dapat diklasifikasikan sebagai pengguna narkoba dengan barang bukti yang ditemukan sekitar 0,23 gram sehingga keduanya harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial," ujat Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, melalui keterangannya, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Polisi Pesta Sabu dengan Teman Perempuan di Banten Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Saat ini, sambung Shinto, penyidik telah membangun komunikasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten untuk dapat menyelenggarakan assessment awal terhadap AG dan CY untuk kemudian dapat dilaksanakan rehabilitasi tersebut kepada keduanya.
Di sisi lain, lanjut Shinto, hasil gelar perkara diyakini keduanya telah ditemukan fakta hukum yang kuat menggunakan sabu-sabu bersama-sama.
Untuk itu, keduanya dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sesuai Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Baca juga: Pengedar Sabu di Sumbawa Diciduk Saat Sedang Menunggu Pelanggan
Adapun ancamannya, lanjut Shinto, berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial jika dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba atau sebaliknya dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
"Berdasarkan fakta-fakta hukum, tidak benar teman wanita AG, CY disekap dan dipaksa menggunakan narkoba oleh AG. Namun keduanya secara sadar bertemu, secara sadar mengumpulkan uang untuk membeli narkoba serta secara sadar pula bersama-sama menggunakan narkoba jenis sabu-sabu," ujar Shinto.
Sebelumnya, Bidang Propam Polda Banten menjatuhkan keputusan memberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada anggota Kepolisian berinisial AG.
AG terbukti melanggar Pasal 13 PP tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Perkap Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 10 ayat (6) huruf b dan atau Pasal 13 huruf (e) dan atau Pasal 13 huruf (f).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.