Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Bukti Sabu 0,23 Gram, Polisi di Banten dan Teman Perempuannya Hanya Direhabilitasi

Kompas.com - 13/12/2022, 15:52 WIB

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menetapkan anggota Polres Pandeglang berinisial AG dan teman perempuannya CY (27) sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Meski berstatus tersangka, keduanya hanya menjalani rehabilitasi.

"Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010, AG dan CY dapat diklasifikasikan sebagai pengguna narkoba dengan barang bukti yang ditemukan sekitar 0,23 gram sehingga keduanya harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial," ujat Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, melalui keterangannya, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Polisi Pesta Sabu dengan Teman Perempuan di Banten Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Saat ini, sambung Shinto, penyidik telah membangun komunikasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten untuk dapat menyelenggarakan assessment awal terhadap AG dan CY untuk kemudian dapat dilaksanakan rehabilitasi tersebut kepada keduanya.

Di sisi lain, lanjut Shinto, hasil gelar perkara diyakini keduanya telah ditemukan fakta hukum yang kuat menggunakan sabu-sabu bersama-sama.

Untuk itu, keduanya dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sesuai Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Baca juga: Pengedar Sabu di Sumbawa Diciduk Saat Sedang Menunggu Pelanggan

Adapun ancamannya, lanjut Shinto, berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial jika dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba atau sebaliknya dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum, tidak benar teman wanita AG, CY disekap dan dipaksa menggunakan narkoba oleh AG. Namun keduanya secara sadar bertemu, secara sadar mengumpulkan uang untuk membeli narkoba serta secara sadar pula bersama-sama menggunakan narkoba jenis sabu-sabu," ujar Shinto.

Sebelumnya, Bidang Propam Polda Banten menjatuhkan keputusan memberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada anggota Kepolisian berinisial AG.

AG terbukti melanggar Pasal 13 PP tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Perkap Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 10 ayat (6) huruf b dan atau Pasal 13 huruf (e) dan atau Pasal 13 huruf (f).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi yang Bawa Sabu 2 Kg dari Malaysia Terancam Dipecat

Polisi yang Bawa Sabu 2 Kg dari Malaysia Terancam Dipecat

Regional
Banyak Ikan Mabuk Muncul di Permukaan Sungai Bengawan Solo, Diduga akibat Limbah

Banyak Ikan Mabuk Muncul di Permukaan Sungai Bengawan Solo, Diduga akibat Limbah

Regional
Remaja Peraih Medali Emas Karate Tewas Tenggelam di Tanjung Kalian Babel

Remaja Peraih Medali Emas Karate Tewas Tenggelam di Tanjung Kalian Babel

Regional
Retakan Tanah di Bima Meluas, Ada Patahan di Lereng Gunung, Warga Mengungsi

Retakan Tanah di Bima Meluas, Ada Patahan di Lereng Gunung, Warga Mengungsi

Regional
2 Pengedar Oli Palsu di Bengkulu Ditangkap, Ribuan Botol Diamankan

2 Pengedar Oli Palsu di Bengkulu Ditangkap, Ribuan Botol Diamankan

Regional
Cerita Warga Dusun Natarita Sikka, Krisis Air dan Terpaksa Konsumsi Air Keruh

Cerita Warga Dusun Natarita Sikka, Krisis Air dan Terpaksa Konsumsi Air Keruh

Regional
Kalapas Lhoksukon Aceh Dinonaktifkan Usai Ditemukan Kondom dan Alat Isap Sabu di Lapas

Kalapas Lhoksukon Aceh Dinonaktifkan Usai Ditemukan Kondom dan Alat Isap Sabu di Lapas

Regional
Puji Ketokohan Jokowi dan Megawati, Ganjar Disebut Sedang Lakukan 'Love Bombing' untuk Perkuat Ikatan

Puji Ketokohan Jokowi dan Megawati, Ganjar Disebut Sedang Lakukan "Love Bombing" untuk Perkuat Ikatan

Regional
Terlibat Kasus Narkoba dan Penganiayaan, Bripda AK Dipecat dari Polres Sorong

Terlibat Kasus Narkoba dan Penganiayaan, Bripda AK Dipecat dari Polres Sorong

Regional
Kunjungi Merauke Setelah Dilantik, Pangdam XVII Cenderawasih: Menyampaikan Kebijakan dalam Tugas TNI

Kunjungi Merauke Setelah Dilantik, Pangdam XVII Cenderawasih: Menyampaikan Kebijakan dalam Tugas TNI

Regional
Sagu, Pangan Lokal Bernilai Filosofis bagi Masyarakat Jayapura

Sagu, Pangan Lokal Bernilai Filosofis bagi Masyarakat Jayapura

Regional
Sosok Kabag Hukum Pemkot Jambi yang Laporkan Siswi SMP ke Polisi, Ternyata Mantan Jaksa Kejari Jambi

Sosok Kabag Hukum Pemkot Jambi yang Laporkan Siswi SMP ke Polisi, Ternyata Mantan Jaksa Kejari Jambi

Regional
Ingin Bertemu Gibran, Masyarakat Indonesia di Korea Selatan Berbondong-bondong Datangi KBRI Seoul

Ingin Bertemu Gibran, Masyarakat Indonesia di Korea Selatan Berbondong-bondong Datangi KBRI Seoul

Regional
Tuntaskan Misi ke Candi Borobudur, Biksu Thudong Akui Sulit Meditasi di Indonesia

Tuntaskan Misi ke Candi Borobudur, Biksu Thudong Akui Sulit Meditasi di Indonesia

Regional
Pemkot Jambi Cabut Laporan Siswi SMP, KPAI: Tetap Harus Ada Pendampingan

Pemkot Jambi Cabut Laporan Siswi SMP, KPAI: Tetap Harus Ada Pendampingan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com