Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Banten Mulai Terapkan ETLE Mobile Gantikan Tilang Manual

Kompas.com - 13/12/2022, 14:03 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten resmi menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di wilayah hukumnya pada Selasa (13/12/2022). Penerapan itu untuk menggantikan tilang manual.

Seperti yang diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, telah mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Terobosan kreatif ETLE Portable Ditlantas Polda Banten serta apapun yang menjadi kebijakan Kapolri untuk personel tidak melakukan tilang manual harus didukung," kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto saat meluncurkan ETLE Mobile di Serang, Selasa.

Baca juga: Polisi Pesta Sabu dengan Teman Perempuan di Banten Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Rudy mengingatkan kepada personil  di lapangan untuk memastikan bahwa sanksi penilangan ETLE adalah pelanggar atau subjek hukum orang semestinya.

Jangan sampai, kendaraan yang mungkin saja pinjaman atau rental, bukan milik pelanggar diberikan sanski tilang.

"Ini agar disempurnakan sehingga tidak terjadi pemilik dikenakan sanksi tilang meski bukan pelanggar ketika di-capture pelanggarannya oleh ETLE portable," ujar Rudy.

Baca juga: Dua Pekerja Tewas Terkena Ledakan Saat Perbaiki Kapal di Serang Banten

Ke depan, lanjut Rudy, pengendara yang melakukan pelanggaran seperti tidak bawa SIM dan STNK belum dapat ter-capture dengan ETLE Portable. Sehingga, butuh penyempurnaan. 

Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, ETLE mobile ini untuk melengkapi ETLE statis yang sudah terpasang di 7 titik.

"Dengan terobosan kreatif menggunakan kemajuan teknologi untuk melengkapi 7 titik ETLE statis dan elektronic policing dengan menggunakan kendaraan mobilitas tinggi yang tidak dicover ETLE statis," kata Budi di lokasi yang sama.

Budi menjelaskan, cara kerja ETLE mobile yakni merekam pelanggar dengan jarak 25 meter menggunakan kamera portable yang terpasang dan kamera hand held yang dipegang petugas di mobil patroli.

Kemudian, sistem akan terhubung dengan back office ETLE dilengkapi dengan posisi map dan waktu pelanggaran yang juga dilengkapi dengan pengenalan identitas kendaraan.

"Kemudian kamera hand held digunakan oleh petugas yang telah didaftarkan sehingga dapat melakukan tilang melalui handphone yang dimiliki oleh petugas tersebut," ujar Budi.

Untuk tahap pertama, kendaraan dinas atau patroli yang dipasang kamera baru satu kendaraan. Namun, jajaran personil di Polres pun menerapkan dengan kamera ponselnya masing-masing.

"Operator dari kendaraan ETLE Portable ini dari Ditlantas Polda Banten. Kemudian dari Polres akan kita maksimalkan personel yang menggunakan hand held," tandas Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meninggal Saat Melahirkan Anaknya di Malaysia, Jenazah Pekerja Migran asal NTT Dipulangkan

Meninggal Saat Melahirkan Anaknya di Malaysia, Jenazah Pekerja Migran asal NTT Dipulangkan

Regional
Penemuan Jasad Wanita Tertutup Plastik, Keluarga Sempat Curiga dengan Pesan WA dari Korban

Penemuan Jasad Wanita Tertutup Plastik, Keluarga Sempat Curiga dengan Pesan WA dari Korban

Regional
Pria di Maluku Tengah yang Perkosa Putri Kandung Ditetapkan jadi Tersangka

Pria di Maluku Tengah yang Perkosa Putri Kandung Ditetapkan jadi Tersangka

Regional
UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

Regional
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Sekda Kabupaten Semarang: Liburnya Sudah Cukup

Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Sekda Kabupaten Semarang: Liburnya Sudah Cukup

Regional
Politisi PAN Siap Bertarung dalam Pilkada 2024 Menjadi Bupati Ende

Politisi PAN Siap Bertarung dalam Pilkada 2024 Menjadi Bupati Ende

Regional
217 Kecelakaan Terjadi di Jateng Selama Mudik Lebaran 2024

217 Kecelakaan Terjadi di Jateng Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Cekcok, Pria di Bangkalan Tega Bacok Paman Sendiri hingga Tewas

Cekcok, Pria di Bangkalan Tega Bacok Paman Sendiri hingga Tewas

Regional
Gubernur Bengkulu Pastikan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Diteruskan

Gubernur Bengkulu Pastikan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Diteruskan

Regional
Gelisah Ngatiyem, Pembuat Selongsong Ketupat Didominasi Orang Tua

Gelisah Ngatiyem, Pembuat Selongsong Ketupat Didominasi Orang Tua

Regional
Cabuli Mantan Murid hingga Hamil, Oknum Guru SMP di Pontianak Ditangkap

Cabuli Mantan Murid hingga Hamil, Oknum Guru SMP di Pontianak Ditangkap

Regional
Polisi Periksa Kelaikan Bus ALS yang Terbalik di Malalak, Agam

Polisi Periksa Kelaikan Bus ALS yang Terbalik di Malalak, Agam

Regional
Suami di Magelang Aniaya Istri Pakai Kapak, Awalnya Cemburu Lihat Chat di Ponsel Korban

Suami di Magelang Aniaya Istri Pakai Kapak, Awalnya Cemburu Lihat Chat di Ponsel Korban

Regional
Tiga Kepala OPD di Solo Terima Parsel Lebaran, Kepala Inspektorat: Disalurkan ke Panti Asuhan

Tiga Kepala OPD di Solo Terima Parsel Lebaran, Kepala Inspektorat: Disalurkan ke Panti Asuhan

Regional
Polisi Penemu Rp 100 Juta Milik Pemudik Diberi Beasiswa Sekolah Perwira

Polisi Penemu Rp 100 Juta Milik Pemudik Diberi Beasiswa Sekolah Perwira

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com