SEMARANG, KOMPAS.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengawal pemusnahan Citomol Sirup sejumlah 134.274 botol dan Citoprim Suspensi sejumlah 57.933 botol milik PT Ciubros Farma.
Pemusnahan tahap awal diawasi langsung oleh Kepala BPOM RI Penny K Lukito di PT Wastec International dengan proses pembakaran di atas suhu 1.200 derajat dengan incinerator.
Baca juga: Polisi Ingatkan Apotek di Jabar Tak Jual Obat Mengandung Etilen Glikol, Sanksi Pidana Menunggu
Pasalnya dari hasil uji BPOM, sirup obat produksi PT Ciubros Farma terbukti mengandung cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) sebesar 58,45 mg/mL atau 246,12 kali di atas ambang batas aman dan dapat memicu gagal ginjal akut.
“Pada 7 November 2022 telah kami cabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan Nomor Izin Edar seluruh produk sirup obat PT Ciubros Farma,” jelas Penny usai pemusnahan di PT Wastec, Senin 12/12/2022).
Meski tidak semua kasus gagal ginjal pasti disebabkan obat sirup, tapi Penny tetap perlu mewaspadai keberadaan obat sirup yang berpotensi menjadi salah satu pemicu gagal ginjal akut pada anak.
Saat ini obat terlarang yang telah beredar itu masih dalam proses penarikan. Di tahap selanjutnya total 549.064 botol, berdasarkan data laporan PT Ciubros Farma per tanggal 29 November 2022 akan dimusnahkan.
Dengan pencabutan izin dan penarikan produk, Penny berharap mampu mencegah resiko kasus gagal ginjal akut bagi konsumen.
“Pemusnahan dilakukan terhadap semua produk sirup obat hasil penarikan dari peredaran maupun yang masih dalam persediaan, termasuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.
Pihaknya memastikan proses pemenuhan oleh PT Wastec telah memenuhi standar baku mutu lingkungan dan tidak menimbulkan pencemaran apapun.
Sementara itu, Penny menegaskan bagi para pengusaha di industri farmasi untuk lebih berhati-hati dalam produksi. Pasalnya pihaknya tak segan untuk menyeret pihak yang nakal ke ranah hukum.
“Ternyata banyak sekali bahan baku yang dipalsukan dan dicampur-campur yang tersebar didistribusikan beberapa produsen yang sudah teridentifikasi Badan POM yang ternyata berbahaya,” bebernya.
Untuk diketahui, Direktur PT Ciubros kini telah memasuki proses hukum. Di samping itu, Penny mengimbau masyarakat untuk teliti dalam membeli obat dari pelayanan farmasi yang legal seperti apotek dan toko obat.
“Jika masyarakat ingin membeli obat secara online, pembelian hanya dilakukan melalui platform Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah,” jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.