Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Ambil Uang di Jok Motor, Penipu Kabur Usai Minta Transfer BRI Link

Kompas.com - 12/12/2022, 12:52 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang penipu ditangkap setelah diterjang warga saat berusaha kabur usai menipu pegawai BRI Link di Way Kanan.

Pelaku berpura-pura mengambil uang di jok sepeda motornya setelah meminta transfer di jaringan perbankan itu.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, peristiwa itu terjadi di Kampung Way Agung, Kecamatan Buay Bahuga pada Senin (5/12/2022) pekan lalu.

"Modus pelaku adalah melakukan transfer sejumlah uang lalu melarikan diri," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Senin (11/12/2022) siang.

Baca juga: Pasutri di Serang Banten Kompak Jadi Penipu Pencari Kerja, Satu Korban Ditarif Belasan Juta

Pelaku yang ditangkap adalah ET (32) warga Dusun Sri Tanjung, Kecamatan Bumi Agung.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Way Kanan," kata Teddy.

Peristiwa tersebut berawal saat tersangka ET mendatangi rumah kediaman korban, Setiani pada hari kejadian sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban membuka gerai BRI Link di Kampung Way Agung tersebut.

Dari keterangan korban, ketika itu tersangka mengaku hendak mentransfer uang sebesar Rp 10 juta.

"Setelah korban mentransfer sejumlah uang itu, tersangka pura-pura mengambil uang di jok sepeda motornya," kata Teddy.

Korban sempat mengikuti tersangka yang mengaku hendak mengambil uang di sepeda motor itu.

Namun, tersangka justru menghidupkan motor dan berusaha melarikan diri.

Baca juga: Siasat Penipu 116 Mahasiswa IPB hingga Akhirnya Terjerat Pinjol

Sadar mengalami penipuan, korban berteriak minta tolong. Suami korban yang mendengar teriakan istrinya itu langsung mengejar tersangka menggunakan sepeda motor.

Tersangka berhasil diamankan setelah suami korban mengejar dan menendang sepeda motornya hingga terjatuh.

"Warga setempat langsung meringkus tersangka dan dibawa ke Mapolres Way Kanan," kata Teddy.

Teddy mengatakan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

 [POPULER NUSANTARA] Kesaksian Pendaki Selamat dari Erupsi Gunung Marapi | Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom

[POPULER NUSANTARA] Kesaksian Pendaki Selamat dari Erupsi Gunung Marapi | Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom

Regional
Sudah Sebulan 247 Rumah di Rokan Hilir Terendam Banjir, Warga Dievakuasi

Sudah Sebulan 247 Rumah di Rokan Hilir Terendam Banjir, Warga Dievakuasi

Regional
Kota Semarang Catat 7.943 Kasus HIV dalam 28 Tahun Terakhir

Kota Semarang Catat 7.943 Kasus HIV dalam 28 Tahun Terakhir

Regional
Kronologi Pesawat Dabi Air Tergelincir lalu Tabrak Bukit di Intan Jaya

Kronologi Pesawat Dabi Air Tergelincir lalu Tabrak Bukit di Intan Jaya

Regional
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 8 Desember 2023 : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 8 Desember 2023 : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Regional
Terpasang Baliho PSI Klaim Dukungan dari Jokowi, Bawaslu Semarang: Tidak Ada Aturan Soal Itu

Terpasang Baliho PSI Klaim Dukungan dari Jokowi, Bawaslu Semarang: Tidak Ada Aturan Soal Itu

Regional
Ombudsman Terima 264 Aduan Maladministrasi Pendidikan di Jateng, Pungutan Liar Termasuk Jual Seragam Sekolah

Ombudsman Terima 264 Aduan Maladministrasi Pendidikan di Jateng, Pungutan Liar Termasuk Jual Seragam Sekolah

Regional
Pemkot Batam Siap jika Pulau Galang Jadi Lokasi Penampungan Warga Rohingya

Pemkot Batam Siap jika Pulau Galang Jadi Lokasi Penampungan Warga Rohingya

Regional
Pengacara Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua Jadi Tersangka Pemerkosaan Remaja

Pengacara Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua Jadi Tersangka Pemerkosaan Remaja

Regional
10 Oleh-oleh Khas Lampung, Salah Satunya Kopi Lampung

10 Oleh-oleh Khas Lampung, Salah Satunya Kopi Lampung

Regional
3 Anak Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Lukulo Kebumen

3 Anak Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Lukulo Kebumen

Regional
Mensos Salurkan Bantuan kepada Anak yang Lumpuh di Sumbawa

Mensos Salurkan Bantuan kepada Anak yang Lumpuh di Sumbawa

Regional
Mensos Risma Hadir Pantau Operasi Katarak Gratis di Lombok Timur

Mensos Risma Hadir Pantau Operasi Katarak Gratis di Lombok Timur

Regional
Orangtua Korban Erupsi Gunung Marapi Ditagih Biaya Pengurusan Jenazah Rp 3,5 Juta

Orangtua Korban Erupsi Gunung Marapi Ditagih Biaya Pengurusan Jenazah Rp 3,5 Juta

Regional
Eks Ajudan Jokowi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat

Eks Ajudan Jokowi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com