SERANG, KOMPAS.com - Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang.
Tiga saksi yang dipanggil yakni Dito Mahendra sebagai saksi korban dan dua saksi lainnya, Hairul Yusi dan MH Hadi Yusuf.
"Saksi yang kita panggil hari ini tidak dapat hadir, dengan alasan yang telah disampaikan, dari kami melakukan pemanggilan saksi korban Mahendra Dito kemudian saksi Hairul Yusi dan saksi MH Hadi Yusuf," kata JPU Budi Atmoko saat ditanya hakim Dedy Adi Saputra, Senin (12/12/2022).
Baca juga: 4 Alasan Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Nikita Mirzani
Budi menjelaskan, Dito Mahendra tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit demam berdarah dangue (DBD) dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit sejak 11 Desember 2022.
"Dari surat yang kami terima bahwa saksi Mahendra Dito pada saat ini terhitung sejak tanggal 11 kemarin ini dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, karena yang bersangkutan mengalami sakit DBD," ujar Budi.
Hakim Dedy pun menanyakan kepada jaksa apakah ada surat keterangan dokter yang menyatakan Dito Mahendra sakit dan dirawat di rumah sakit.
Budi pun menjawab jaksa telah menerima surat keterangan sakit.
"Ada yang mulia," ucap Budi sambil menunjukan suratnya kepada hakim.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Hakim Semangati Nikita Mirzani hingga Ingatkan Jaga Kesehatan
Dengan ketidakhadiran saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada Kamis (15/12/2022).
"Majelis hakim memberikan kesempatan sekali lagi kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi korban korban atas nama Dito Mahendra. Jadi silahkan memanfaatkan waktu yang sudah kita sepakati bersama," kata Dedy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.