Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Cabuli 3 Santriwati, Pimpinan Pesantren di Serang Banten Diamankan Polisi

Kompas.com - 12/12/2022, 10:22 WIB

SERANG, KOMPAS.com - Seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten berinisial MR (49) diamankan polisi setelah dilaporkan mencabuli santriwatinya yang masih dibawah umur.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, pelaku diamankan warga lalu diserahkan warga kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pada Sabtu (10/12/2022).

"Yang bersangkutan (pelaku) diamankan warga dan diserahkan ke Polresta Serkot," kata Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma. Senin (12/12/2022).

Baca juga: Pimpinan Pesantren di Bengkulu Cabuli Santriwati, Diduga Jumlah Korban Banyak, tetapi Tidak Melapor

Nugroho menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan Ponpes terhadap santriwatinya berawal dari kecurigaan salah satu keluarga korban yang masih berusia 14 tahun.

Korban meminta dengan cara memaksa untuk pulang ke rumah kepada pamannya pada Selasa (5/12/2022) dengan alasan sudah tidak betah di ponpes tersebut.

"Setelah pamannya ini di menjemput dia menanyakan alasan keponakannya ini ingin pulang. Pamannya ini merasa curiga dengan sikap keponakan," ujar Nugroho.

Saat ditanya, korban awalnya masih enggan berterus terang dengan pamannya karena, korban ketakutan dengan pelaku karena teringat ada ancaman.

Akhirnya, setelah didesak korban mau menceritakan seluruh kejadian bejad yang dilakukan pelaku.

"Akhirnya korban menceritakan kepada saksi bahwa korban telah tiga kali disetubuhi oleh MR saat berada di dalam kamar," kata Nugroho.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma menambahkan, setelah adanya keberanian dari korban tersebut, terungkap bahwa ada dua korban lainnya yang akhirnya berani buka mulut bahwa telah dicabuli oleh pelaku.

Baca juga: Cabuli Cucu, Pensiunan PNS Berumur 70 Tahun di Buleleng Dipenjara

Dua korban lainnya yang masih berusia 11 dan 15 tahun dicabuli dengan modus yang sama, yakni masuk kedalam kamar korban lalu mencabuli dibawah ancaman jika menolak dan melaporkannya.

"Pelaku ini menaiki tubuh korban dan sambil mengatakan agar korban jangan teriak dan mengancam untuk tidak bilang ke orang lain," kata David.

David menuturkan, pelaku oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolresta Serang Kota. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara," tandas David.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Berencana Bentuk Satgas Mafia Tanah, BPN Minta Dukungan Kapolda Maluku

Berencana Bentuk Satgas Mafia Tanah, BPN Minta Dukungan Kapolda Maluku

Regional
Persiapan Mudik Lebaran, Ganjar Cek Perbaikan Jalan di Jepara

Persiapan Mudik Lebaran, Ganjar Cek Perbaikan Jalan di Jepara

Regional
Masyarakat Adat yang Semakin Tergerus karena PLTA Batang Merangin (Bagian 2)

Masyarakat Adat yang Semakin Tergerus karena PLTA Batang Merangin (Bagian 2)

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Maluku untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Maluku untuk Lebaran 2023

Regional
Bulan Ramadhan, Perajin Beduk di Banyumas Kebanjiran Order

Bulan Ramadhan, Perajin Beduk di Banyumas Kebanjiran Order

Regional
Sungai Tabalong Meluap, Dua Desa di Kalsel Terendam Banjir

Sungai Tabalong Meluap, Dua Desa di Kalsel Terendam Banjir

Regional
Mesin Rusak, Longboat Berpenumpang 8 Orang Terombang-ambing Selama 9 Jam di Laut Maluku

Mesin Rusak, Longboat Berpenumpang 8 Orang Terombang-ambing Selama 9 Jam di Laut Maluku

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Jambi untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Jambi untuk Lebaran 2023

Regional
Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 30 Maret 2023

Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 30 Maret 2023

Regional
Pengakuan Pelaku Perekrutan PMI Ilegal di NTB: Beri Uang pada Korban untuk Biaya Pemberangkatan

Pengakuan Pelaku Perekrutan PMI Ilegal di NTB: Beri Uang pada Korban untuk Biaya Pemberangkatan

Regional
Tipu Warga Rp 1,1 Miliar, Pasutri di Kepulauan Meranti Ditangkap Polisi

Tipu Warga Rp 1,1 Miliar, Pasutri di Kepulauan Meranti Ditangkap Polisi

Regional
UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 30 Maret 2023

UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 30 Maret 2023

Regional
8,27 Hektar Tanaman Bawang Milik Petani di Manggarai Timur Rusak akibat Banjir

8,27 Hektar Tanaman Bawang Milik Petani di Manggarai Timur Rusak akibat Banjir

Regional
Gubernur Viktor Sebut NTT dan Timor Leste Ibarat 2 Orang Susah yang Berjuang Menjadi Kaya

Gubernur Viktor Sebut NTT dan Timor Leste Ibarat 2 Orang Susah yang Berjuang Menjadi Kaya

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Denpasar untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Denpasar untuk Lebaran 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke