SERANG, KOMPAS.com - Polisi mengamankan pasangan suami istri berinisial AR (36) dan A (29). Keduanya diamankan setelah menipu pencari kerja di wilayah Kabupaten Serang, Banten.
Pencari kerja diminta harus menyetorkan uang belasan juta kepada pelaku agar bisa bekerja. Namun, setelah uang yang diminta disetorkan, korban tak kunjung bekerja di perusahaan yang dijanjikan.
Baca juga: Menteri Teten: Tiap Tahun Pencari Kerja 3,5 Juta Orang, yang Terserap Hanya 2 Juta
Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan mengatakan, awal mula diamankannya kedua pelaku setelah salah satu korban melaporkan bahwa telah ditipu.
Mendapati laporan tersebut, petugas langsung menindaklanjutinya dengan mengamankan kedua terlapor pada Kamis (8/12/2022) tanpa ada perlawanan.
"Kami mengamankan tersangka penipuan berinisial AR dan A, dengan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dengan mengaku bisa membantu calon karyawan diterima bekerja di PT Eagle Nice Indonesia, dengan membayar sejumlah uang," kata Andhi melalui keterangan tertulis, Minggu (11/12/2022).
Baca juga: Pelaku UMKM Diduga Jadi Korban Penipuan Berkedok Promosi di Luar Negeri, Ini Kronologinya
Andhi menuturkan, dalam setiap aksinya, keduanya memiliki peran masing-masing. Tersangka AR berperan mencari korban para pencari kerja dan menerima uang dari korban yang kemudian diserahkan kepada A.
Kepada korbannya, AR meminta uang senilai Rp 13 juta dengan dalih agar cepat bekerja di perusahaan yang dijanjikan yakni PT Eagle Nice Indonesia di Kawasan Cikande, Serang.
Agar korban percaya, lanjut Andhi, pelaku juga membuatkan surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang ternyata palsu.
"Tersangka A yang berperan menyediakan surat panggilan palsu dan id card atau kartu pegawai palsu," ujar Andhi.
Bukannya bekerja, korban justru hingga saat ini tidak pernah bekerja di PT Eagle Nice Indonesia dan pelaku kabur dari tanggungjawab. Sehingga korban pun dirugikan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar kwitansi bukti pembayaran korban, satu lembar surat panggilan palsu dan satu buah kartu pegawai palsu.
Atas kasus tersebut, keduanya disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.” tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.