“Terjadinya inflasi yang cukup tinggi meyebabkan daya beli pekerja tergerus, terbitnya Permenaker tersebut dengan formula yang baru dapat memulihkan daya beli pekerja,” tambah Ansar.
Lebih jauh, Ansar mengatakan, peraturan ini sangat membantu pemulihan daya beli pekerja. Pihaknya berharap para pengusaha di Kepri ikut mendukung kebijakan tersebut.
Baca juga: Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam Ditenggelamkan di Perairan Kepri
Menurut Ansar, para bupati dan wali kota dalam perhitungan pengupahan tahun 2023 telah menggunakan Permen yang baru, salah satu faktor utama yang mempengaruhi penetapan upah minimum adalah inflasi.
Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) ini hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.