BATAM, KOMPAS.com – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2023 untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kepri.
Rinciannya, UMK di Kota Batam sebesar Rp 4.500.440 atau naik 7,50 persen, UMK Kabupaten Bintan Rp 3.899.015 atau naik 6,86 persen dan UMK Kota Tanjungpinang Rp 3.279.194 atau naik 7,39 persen.
Kemudian, UMK Kabupaten Karimun Rp 3.592.019 atau naik 7,26 persen, UMK Kabupaten Lingga Rp 3.279.194 atau naik 7,51 persen serta UMK Kabupaten Natuna Rp 3.337.603 atau naik 6,79 persen.
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Kepri
“Terakhir, UMK Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 3.757.56 atau naik 6,80 persen,” kata Ansar Ahmad melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/12/2022).
Ansar menambahkan, UMK Kota Batam menjadi yang tertinggi dengan nilai Rp 4.500.440 dan terendah di Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga dengan niai Rp 3.279.194.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 8 Desember 2022
Namun demikian, dilihat dari kenaikannya, terbesar adalah UMK Kabupaten Lingga yang naik 7,51 persen.
“Kenaikan tertinggi terjadi pada UMK Kabupaten Lingga, namun nilai tertinggi UMK Batam,” jelas Ansar.
Dalam menetapkan UMK untuk tujuh kabupaten dan kota di Kepri, pihaknya mengacu pada Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Bahkan, Ansar mengaku, pihaknya juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
“Kebijakan pemerintah atas Permenaker 18 Tahun 2022, merupakan kebijakan pemerintah terhadap inflasi yang terjadi,” ungkap Ansar.